Home Internasional Selandia Baru Menerima Kembali Warganya yang Terkait dengan ISIS

Selandia Baru Menerima Kembali Warganya yang Terkait dengan ISIS

Wellington, Gatra.com- Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern mengatakan pada hari Senin (26/07) bahwa dirinya telah menyetujui permintaan dari otoritas Turki untuk menerima kembalinya seorang wanita warga negara Selandia Baru yang dituduh memiliki hubungan dengan ISIS. Wanita itu diketahui saat ini memiliki dua anaknya yang masih kecil.

Ketiganya telah berada di tahanan imigrasi di Turki setelah mereka ditangkap pada awal tahun ini setelah mencoba memasuki Turki dari perbatasan Suriah. Pihak berwenang Turki meminta Selandia Baru untuk memulangkan keluarga tersebut.

"Selandia Baru tak mengambil langkah ini begitu saja. Kami telah mempertimbangkan tanggung jawab internasional yang kami miliki, selain itu kami telah mempelajari kasus khusus ini, termasuk fakta ada anak-anak di dalmnya," kata Ardern.

Wanita itu memiliki kewarganegaraan Selandia Baru dan Australia. Keluarganya pindah ke Australia ketika dia berusia enam tahun dan dia dibesarkan di sana sebelum berangkat ke Suriah pada tahun 2014 dengan paspor Australia. Tetapi pemerintah Australia mencabut kewarganegaraannya dan menolak untuk membatalkan keputusan itu meskipun ada desakan dari Selandia Baru.

Ardern sempat menyebut keputusan Australia itu merupakan sebuah kesalahan dan menyebut negara itu melepaskan tanggung jawabnya dengan secara sepihak mencabut kewarganegaraan wanita tersebut. Meski demikian, Ardern menuturkan bahwa Australia telah memberikan jaminan akan berkonsultasi dengan Selandia Baru jika kasus serupa muncul di masa depaan

Sementara itu, terkait rincian tentang pengaturan atau waktu untuk membawa pulang keluarga itu tidak akan dipublikasikan atas alasan keamanan. Otoritas Turki mengatakan bahwa wanita berusia 26 tahun itu dahulunya merupakan teroris ISIS yang sempat masuk dalam daftar pencarian lewat penerbitan blue notice.

Untuk diketahui, blue notice merupakan pemberitahuan yang dikeluarkan Interpol untuk mengumpulkan informasi tambahan tentang identitas, lokasi, atau aktivitas seseorang terkait dengan tindak kejahatan. "Setiap warga Selandia Baru yang dicurigai terkait dengan kelompok teroris harus diselidiki berdasarkan hukum Selandia Baru, biarlah itu akan menjadi urusan polisi," pungkas Ardern.

63