Home Hukum Perempuan Pembuat PCR Palsu Diringkus, Satu Diburu Polisi

Perempuan Pembuat PCR Palsu Diringkus, Satu Diburu Polisi

Lombok Tengah, Gatra.com- Pemalsu surat PCR palsu untuk izin terbang dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM), Lombok, NTB, diburu Tim Puma Polres Lombok Tengah. Dalam keterangan persnya di Mako Polres Lombok Tengah, Praya, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Senin (26/7) memastikan membekuk satu pelaku kasus PCR palsu.

 

Sebagaimana diketahui sebelum kasus ini terungkap, aparat mengamankan seorang perempuan berinisial ARO yang akan menjadi calon penumpang di Bandara Internasional BIZAM, karena menggunakan surat keterangan PCR yang diduga palsu, Jumat (23/7). Kasusnya terbongkar saat salah seorang penumpang ketahuan menggunakan surat keterangan PCR palsu saat petugas KKP melakukan validator dokumen Kesehatan di kantor KKP BIZAM Lombok.

Hasil pemeriksaan aparat menemukan kejanggalan pada surat yang tanpa dilengkapi stemple basah itu, dimana surat tersebut merupakan hasil scanner dari computer. Dan guna memastikan kebenaran atas pemalsuan surat dimaksud, KKP langsung menghubungi pihak Rumah Sakit Universitas Mataram untuk mengklarifikasi penumpang tersebut terdaftar sebagai pemohon PCR atau tidak. “Dan kita memperoleh jawaban dari pihak Rumah Sakit Universitas Mataram, bahwa pihaknya membantah bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar di sistem," kata dia.

Setelah mengamankan pelaku berinisial ARO, aparat selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan akhirnya mengamankan dua orang lainnya dengan inisial PE yang disebut menyalurkan dalam pembuatan surat PCR palsu dan MF selaku pihak yang disebut sebagai pembuat surat keterangan PCR palsu di rumahnya, di Batu Layar, Lombok Barat.

"Kita juga mengamankan barang bukti berupa surat keterangan hasil pemeriksaan PCR diduga palsu, hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Unram diduga palsu, satu unit HP Samsung milik MF, satu Unit komputer yang digunakan untuk membuat surat keterangan PCR palsu," demikian Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah ini.

Para pelaku kata Kasat Reskrim masing-masing dikenakan pasal, ARO disangkakan pasal 263 ayat 2 sub pasal 263 ayat 2 KUHP, PEHPS diterapkan pasal 263 ayat 1 Junto 55 junto 56 KUHP dan MF disangkakan dengan pasal 263 ayat 1 sub Pasal 263 ayat 1 KUHP.

1107