Home Hukum Merampok 11 TKP, Komplotan ini Dibekuk Polisi di Jawa Timur

Merampok 11 TKP, Komplotan ini Dibekuk Polisi di Jawa Timur

Blora, Gatra.com - Berakhir sudah aksi kejahatan kawanan pencuri spesialis rumah kosong di Kabupaten Blora Jawa tengah. Setelah beraksi di sejumlah lokasi, Polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku yang merupakan warga Surabaya, Jawa Timur itu. 

Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, penangkapan kedua pelaku setelah adanya laporan warga Kecamatan Cepu yang menjadi korban aksi kejahatan pelaku. 
Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan sejumlah harta benda dengan total kerugian mencapai 27 juta rupiah. 

"Jadi awalnya itu pada 10 Juli ada laporan pencurian di Kecamatan Cepu. Setelah mendapat laporan tersebut, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cepu bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap di wilayah kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur," kata Wiraga, Selasa (27/7). 

Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing J dan DBR warga Kecamatan Wonokromo Surabaya Jawa timur. J dan DBR, ditangkap di wilayah kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, saat berada di rumah kostnya. 

"Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah linggis warna biru dan hijau yang terbuat dari besi, sebuah Kunci L yang ujungnya berbentuk pipih terbuat dari besi, Tas punggung warna biru merk eiger, 1 unit sepeda motor suzuki satria Nopol: L-6579-ZX warna biru, Jam tangan pria merk alexandre christie, serta satu unit Hp merk Xiaomi Redmi type 9C warna orange, dan Hp merk xiami Redmi type 9A warna biru," terangnya. 

Dari keterangan pelaku, keduanya sudah beraksi di 11 TKP berbeda di wilayah Jawa tengah dan Jawa timur. 

"Kedua pelaku adalah residivis yang sebelumnya pernah mendekam di Lapas Medaeng Surabaya. Dan tersangka telah melakukan aksi yang sama dengan 11 TKP berbeda di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur, yaitu di wilayah Blora Jawa Tengah 6 TKP, Bojonegoro Jawa Timur, 3 TKP dan Gresik, Jawa Timur 2 TKP, Total 11 TKP," jelasnya. 

Keduanya terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

1157