Home Kesehatan Pimpinan DPRD Jateng Panggil Sekda, Insentif Nakes & Bansos Harus Tuntas

Pimpinan DPRD Jateng Panggil Sekda, Insentif Nakes & Bansos Harus Tuntas

Semarang, Gatra.com – Pimpinan DPRD Jawa Tengah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) beserta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait munculnya polemik rendahnya serapan anggaran Covid-19.

Hadir Ketua DPRD Bambang Kusriyanto, para Wakil Ketua DPRD, H Sukirman, Heri Pudiyatmoko, Fery Wawan Cahyono, dan Quatly Alkatiri. Sementara dari jajaran Pemprov Jateng, hadir Plt Sekda Prasetyo Aribowo, Asisten Gubernur Peni Rahayu, Kadinas Kesehatan Yulianto Prabowo, Kabiro Keuangan Sumarno, dan Sekretaris DPRD Jateng Urip Sihabudin.

Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman mengatakan, DPRD ingin diskusi langsung meminta klarifikasi kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, tetapi DPRD memahami kesibukan Gubernur. DPRD memang menyesalkan dan kaget mendengar serapan anggaran Covid -19 rendah.

“Kami sebenarnya tiap Senin rapat dengan Gubernur. Kenapa Gubernur tidak pernah menyampaikan ke kami progres soal anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) ini. Kami juga biasanya hanya menyoroti soal kelangkaan oksigen, BOR di RS, ketersediaan obat, serta aturan main prokes di masyarakat,” ungkapnya, Selasa (27/7).

Ketua DPRD Bambang Kusriyanto sendiri sempat menggangap pelaporan Pemprov Jateng buruk, kenapa kemudian dinilai oleh Pemerintah Pusat bahwa Jateng sangat rendah dari penyerapan anggaran.

Sukirman menjelaskan, pimpinan DPRD meminta klarifikasi dua hal. Pertama, soal serapan anggaran. Kedua, apakah Pemprov masih butuh anggaran refocusing, mengingat diberi DAU saja tidak terserap. Ada alokasi yang prinsip yang didorong Pimpinan DPRD, yaitu pencairan insentif untuk tenaga kesehatan dan realisasi bantuan sosial untuk masyarakat.

“Sudah ada surat Mendagri, kalau Insentif Nakes ini tidak dicairkan, maka Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dilarang dicairkan. Maka kita pun menegaskan ini. Bansos juga harus segera dicairkan untuk masyarakat, termasuk APBD 2021 yang memang sudah ada alokasi bansosnya,” papar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Dia menegaskan, jika hal ini tidak bisa direalisasikan, DPRD juga tidak akan betanggungjawab terkait kekurangan kebutuhan yang rencananya diambilkan dari refocussing APBD tahun 2021. “Diberi DAU saja kebingungan, mosok ya mau nambah anggaran dari APBD,” ujarnya.

Masih menurut penjelasan Sukirman, dalam rapat Sekda menjelaskan, bahwa sesungguhnya data yang diambil Depdagri adalah data di mana saat dirilis, laporan dari Jateng belum masuk.

Dari penjelasan itu, kemudian pimpinan mencatat, anggaran untuk penanganan Covid sesuai PMK 17 yaitu 8% dari DAU yaitu sebesar Rp284.725.279.00. Dan itu kemudian terserap sampai dengan 31 Mei sebesar Rp3.105.535.879 (1,09%). Lalu per 30 Juni Rp9,5 miliar (3,35%), dan terakhir realisasi sampai tanggal 26 Juli sebesar Rp50,43 miliar (17,78 %).

“Sekda beserta Biro Keuangan menyampaikan serapan atau realisasi setiap bulan harus dilaporkan ke Kemenkeu paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya sebagai syarat pencairan DAU bulan berikutnya. Dan Pimpinan DPRD menegaskan agar ini ditepati serta DPRD diberi tembusan laporannya,” tegasnya.

Dana DAU itu, imbuh Sukirman digunakan di antaranya adalah insentif tenaga kesehatan, dukungan pelaksanaan vaksinasi, dukungan pada kelurahan/desa, dan belanja kesehatan lainnya.

“Makanya akan kami pantau terus setiap minggu progres pencairan anggaran untuk nakes yang tercatat baru 66,3 persen. Kalau ini sudah terwujud mari kita bicara kekurangan anggaran,” tandasnya.

190