Home Ekonomi SP PLN Grup Ajukan 5 Tuntutan soal Wacana Holding Ketenagalistrikan

SP PLN Grup Ajukan 5 Tuntutan soal Wacana Holding Ketenagalistrikan

Jakarta, Gatra.com – Sejumlah serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan menolak rencana penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO) melalui pembentukan holding serta wacana privatisasi oleh Kementerian BUMN terhadap usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini dimiliki PT PLN (Persero) dan anak usahanya.

Penolakan tersebut berasal dari Serikat Pekerja PT PLN (Persero) atau SP PLN, Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PPIP), dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB). Mereka juga tegas menolak rencana holdingisasi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) jika bukan PT PLN yang menjadi Holding Company.

Sekretaris Jenderal PPIP, Andy Wijaya, menyatakan, rencana privatisasi aset PLN Grup lewat IPO merupakan bentuk pelanggaran konstitusi yang sangat kasar dan membabi buta. Merujuk Pasal 77 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, sektor ketenagalistrikan tergolong bidang usaha yang tidak boleh diprivatisasi.

“Tenaga listrik termasuk ke dalam cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Tentu saja sektor ini juga erat berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, sehingga tidak dapat diprivatisasi,” ujar Andy dalam konferensi pers daring, Selasa (27/7).

Karena itu, serikat pekerja yang ada di PLN Grup menyampaikan pernyataan sikap bersama. Pertama, menolak program holdingisasi PLTP dan PLTU bila PT PLN tidak menjadi holding company, karena bertentangan dengan konstitusi.

“Pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan judicial review UU Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa PT PLN merupakan holding company usaha ketenagalistrikan,” ungkapnya.

Kemudian, serikat juga menolak keras rencana Kementerian BUMN yang berniat melakukan privatisasi usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki oleh PLN Grup. Pasalnya, hal itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) serta putusan MK Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 dan petusan perkaran nomor 111/PUU-XIII/2015.

Tuntutan ketiga, menolak keras rencana Kementerian BUMN yang ingin melakukan penjualan aset PLN melalui IPO. Keempat, mendukung program transformasi Kementerian BUMN, khususnya untuk mempercepat terbentuknya holding ketenagalistrikan dengan menggabungkan seluruh aset ketenagalistrikan yang ada di BUMN lain menjadi holding company di bawah PT PLN (Persero).

“Kelima, mendukung agar PT PLN (Persero) menjadi leader di sektor ketenagalistrikan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia sesuai fungsi dibentuknya PT PLN (Persero) dengan memberdayakan putra dan putri bangsa Indonesia,” tegas Andy.

856