
Jakarta, Gatra.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia telah mengatur Alat Penangkap Ikan (API). Hal ini terkait dengan kapasitas serta selektivitas API.
"Kapasitas dan selektifitas itu adalah berkaitan juga dengan konstruksi alat tangkap itu sendiri ya," katanya dalam webinar bertajuk "Tata Kelola Penangkapan Ikan untuk Indonesia Makmur" pada Selasa (27/7).
Berdasarkan sifatnya, kata Zaini, jenis Alat Penangkap Ikan itu ada 3, yakni statis, pasif, dan aktif. API yang statis itu bersifat diam atau dipasang menetap dan tidak dipindahkan untuk jangka waktu paling sedikit 1 tahun. Sedangkan, pasif adalah API yang dioperasikan menetap dalam jangka tertentu dan kalau aktif itu memang bergerak API-nya.
"Nah, yang aktif ini ada pembatasan-pembatasan tertentu ya," ujarnya.
Sementara itu, Zaini membeberkan jenis-jenis API. Seperti, jaring lingkar, jaring tarik, jaring hela, penggaruk, jaring angkat, alat yang dijatuhkan atau ditebarkan, jaring insang, perangkap, pancing serta API lainnya.
Ia pun menerangkan soal selektivitas. Ini berdasarkan ukuran mata jaring, bentuk mata jaring, nomor mata pancing, dan alat mitigasi tangkapan sampingan. Kemudian jika kapasitas itu ditandai dengan pengaturan panjang tali ris atas, bukaan mulut, panjang penaju, jumlah unit API, jumlah mata pancing serta panjang tali selambar.
"Ini semua kita atur, supaya tadi itu tujuannya, baik melindungi terhadap nelayan yang kecil maupun terhadap lingkungan sehingga bisa lestari," terang Zaini.