Home Ekonomi Dirjen Perikanan Tangkap Beberkan API yang Diperbolehkan

Dirjen Perikanan Tangkap Beberkan API yang Diperbolehkan

Jakarta, Gatra.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, membeberkan kelompok-kelompok Alat Penangkap Ikan (API) yang diperbolehkan di perairan Indonesia dalam webinar bertajuk "Tata Kelola Penangkapan Ikan untuk Indonesia Makmur" pada Selasa (27/7).

Zaini menerangkan bahwasanya kelompok API pertama yang diperbolehkan itu adalah API jaring lingkar. Terdiri atas pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal, pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal, pukat cincin teri dengan satu kapal, pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, dan jaring lingkar tanpa tali kerut.

Kemudian kelompok yang kedua, ujarnya, yaitu kelompok Alat Penangkap Ikan jaring tarik. Kelompok ini terdiri atas jaring tarik pantai, jaring tarik sempadan, serta payang. API yang ketiga itu adalah kelompok Jaring Hela. Ini terdiri atas jaring hela udang berkantong serta jaring hela ikan berkantong.

Zaini menuturkan, pun terdapat kelompok API penggaruk yang terdiri atas penggaruk berkapal dan penggaruk tanpa kapal. Ada juga kelompok API jaring angkat seperti anco, bagan berperahu atau bagan apung serta bouke ami.

Sementara itu, lanjutnya, ada kelompok API yang memakai alat yang dijatuhkan atau ditebarkan, yakni jala jatuh berkapal. Serta kelompok API jaring insang yang terdiri atas jaring insang tetap, jaring insang hanyut, jaring insang lingkar, jaring insang berpancang, jaring insang berlapis, dan jaring insang kombinasi.

"Nah ini semua tentu target utama dari komoditinya berbeda-beda, tergantung kepada target komoditinya," kata Zaini.

Lebih lanjut, ada kelompok API perangkap, seperti set net, bubu, bubu bersayap, pukat labuh, togo, ambai, jermal, serta pengerih. Kemudian terdapat juga kelompok API pancing. "Ini yang paling selektif," ungkap Zaini.

Di kelompok tersebut itu ada pancing ulur, pancing ulur tuna, pancing berjoran, pancing cumi, pancing cumi mekanis, pancing layang-layang, huhate, huhate mekanis, rawai dasar, rawai tuna, serta tonda. "Ini semua masuknya kepada kelompok pancing," jelas Zaini.

Sementara itu, ada API yang sangat tradisional, yaitu dengan tombak, ladung, panah, pukat dorong, seser, dan pocongan. "Tetapi sekarang sudah mulai berkurang nih. Jadi waktu saya kecil dulu lebih banyak menggunakan pukat dorong ini untuk mencari rebon biasanya, rebon atau remis ya. Kemudian pocongan, pocongan nih baru nih ya untuk menangkap apa, benih lobster," tutur Zaini.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menyebut penangkapan ikan dengan menggunakan jenis API yang diperbolehkan, itu tetap mempertimbangkan alokasi sumber daya ikan.

"Jadi tadi, walaupun alat tangkap itu boleh, tapi tidak serta merta itu selalu diperbolehkan, selalu dizinkan. Sehingga tergantung kepada alokasi sumber dayanya. Alatnya boleh, kalau sumber dayanya tidak boleh ya tetep tidak dikasih," jelas Zaini.

426