Home Hukum Bentjok dan Heru Hidayat Segera Jalani Sidang Kasus Asabri

Bentjok dan Heru Hidayat Segera Jalani Sidang Kasus Asabri

Jakarta, Gatra.com – Direktur PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro, dan Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra, Heru Hidayat, segera menjalani sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi dana pada oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012–2019 serta pencucian uang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (28/7), menyampaikan, kedua tersangka tersebut karena perkaranya dilimpahkan ke tahap dua pada hari ini.

"Telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap dua) atas 2 berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri," katanya.

Leo menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

"[Serah terima tahap dua] bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur," ujarnya.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, lanjut Leo, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Acara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," katanya.

Leo menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang membelit kedua tersangka, yakni PT Asabri sejak tahun 2012 sampai dengan 2019 melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksadana kepada pihak-pihak tertentu.

Pembelian tersebut dilakukan melalui sejumlah nomine yang terafiliasi dengan tersangka BTS dan HH tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal dan dibuat hanya secara formalitas.

"Bahwa Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan dan Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) melakukan kerja sama dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT Aasabri dalam bentuk saham dan produk Reksadana tersebut dengan BTS dan HH," ungkapnya.

Perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22.788.566.482.083,00 (Rp22,7 triliun yang merupakan nilai dana investasi PT Asabri (Persero) yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.

Berdasarkan fakta yang terungkap dari hasil penyidikan, ujar Leo, tersangka HH dan BTS dengan sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Atas perbuatan tersebut Kejagung menyangka Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat diduga melanggar sangkaan pertama primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan kedua subsider, yakni Pasal 3 junco Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung juga menyangka Bentjok dan Heru Hidayat melanggar sangkaan kedua. Pertama, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

143