Home Hukum Prajurit AU Lakukan Kekerasan, KontraS Minta Peradilan Umum

Prajurit AU Lakukan Kekerasan, KontraS Minta Peradilan Umum

Jakarta, Gatra.com - Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Rezaldi menyebutkan bahwa tersangka tindak kekerasan terhadap pria penyandang disabilitas di Kota Merauke, Papua harus melalui mekanisme peradilan umum. Kedua tersangka ini merupakan anggota Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Merauke.

Andi berujar bahwa jika TNI ingin menindak tegas tersangka, maka tidak boleh berhenti pada proses internal.

"Jadi harus berlanjut ke proses mekanisme peradilan (umum),"ucap Andi melalui sambungan telepon pada Rabu (28/07) siang.

Andi menjelaskan bahwa karena terdapat dugaan tindak pidana, maka pelaku harus melalui peradilan umum. Dalam hal ini, menurutnya aparat penegak hukum bukan hanya datang dari militer, tetapi juga polisi.

Menurut Andi, dalam Undang-Undang TNI tertuang mengenai proses peradilan umum bagi anggota TNI yang melakukan kejahatan atau pidana. "Bahwa di Undang-Undang TNI juga udah mengamanatkan jika ada anggota TNI atau prajurit yang melakukan tindak kejahatan atau pidana itu harus tunduk di peradilan umum," ujar Andi.

Baginya, alasan mengapa mendorong ke peradilan umum karena kondisi peradilan militer yang dinilai menjadi sarana impunitas. Menurutnya, hukum yang diberikan dalam peradilan militer seringkali tidak berat dan cenderung terdapat upaya melindungi anggota.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Indan Gilang Buldansyah menyebutkan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan.

"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak kekerasan oleh penyidik," ucap Indan mengutip keterangan tertulis pada Rabu (28/07).

Indan menjelaskan bahwa keduanya menjalani kurungan sementara selama 20 hari. Hal ini dilakukan untuk proses penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer Angkatan Udara Merauke.

Menurut Indan, sanksi hukuman yang dijatuhkan kepada kedua tersangka menunggu proses hukum yang masih berjalan, sesuai aturan hukum di lingkungan TNI. Ia berujar, tim penyidik akan menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," ujar Indan.

Kedua tersangka disebut melerai seorang warga yang terlibat keributan dengan penjual bubur ayam di Jalan Raya Mandala-Muli, Merauke. Berdasarkan video yang beredar di media sosial, kedua tersangka mendatangi pria penyandang disabilitas tersebut kemudian memegangi tangannya. 

"Kenapa? kau mabuk kau?" ucap salah seorang anggota TNI AU tersebut.

Salah satu tersangka kemudian menjatuhkan pria disabilitas tersebut ke trotoar jalan. Tangan korban dalam keadaan dipegang serta salah satu dari tersangka menginjak kepala pria penyandang disabilitas tersebut.

189