Home Hukum YLBHI: Ada 13.083 Korban Akibat Pelanggaran oleh Kepolisian

YLBHI: Ada 13.083 Korban Akibat Pelanggaran oleh Kepolisian

Jakarta, Gatra.com – Wakil Ketua Manajemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Aditya Bagus Santoso, mengungkapkan, ada 13.083 korban akibat pelanggaran yang dilakukan oleh kepolisian. Data ini dikumpulkan berdasarkan pelaporan korban serta data dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

"Jumlah yang besar ini disumbang oleh massa aksi demonstrasi yang dilanggar haknya karena dibubarkan aksi demonstrasi," tulisnya di kolom chat Zoom, dalam serial diskusi laporan pemantauan YLBHI bertajuk "Pelanggaran HAM oleh Kepolisian RI Tahun 2019-2021", yang disiarkan langsung lewat kanal YouTube Yayasan LBH Indonesia pada hari Kamis (29/7).

Menurut temuan YLBHI, dari tahun 2019-2021, ada 202 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh kepolisian. Sementara itu, jika berdasarkan kelompok korban, mereka membaginya ke dalam 7 kelompok korban.

"Ada pelaku atau tersangka, mahasiswa, masyarakat umum, aktivis, pengacara, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas," kata Aditya.

Ia pun membeberkan bahwa pelaku atau tersangka itu merupakan korban yang paling banyak mendapatkan pelanggaran oleh kepolisian, yakni sebanyak 79 kasus. Kemudian diikuti oleh 63 kasus terhadap mahasiswa, 46 kasus terhadap masyarakat umum, 18 kasus terhadap aktivis, 6 kasus terhadap pengacara, 4 kasus kepada masyarakat adat, serta 1 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh kepolisian terhadap penyandang disabilitas.

"Selain dari bentuk pelanggaran yang ada di dalam laporan, kami juga menemukan di dalam laporan YLBHI lainnya, penahanan tersebut terlalu panjang, tanpa ada tujuan pemeriksaan," kata Aditya.

"Bahkan, seseorang tersangka itu bisa ditahan sampai 90 hari masa tahanan tanpa tujuan pemeriksaan secara lebih lanjut. Dan setelah penahanan tersebut sudahlah panjang, juga terdapat masalah sulitnya penangguhan dan tidak efektifnya praperadilan," ujarnya.

83