Home Hukum Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Wartawan Koran Wawasan Rp1,2 M

Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Wartawan Koran Wawasan Rp1,2 M

Semarang, Gatra.com – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang mengabulkan gugatan 10 wartawan Koran Wawasan terhadap PT Sarana Pariwara.

Ketua Majelis Hakim PHI Semarang, Khaerul Soleh, menjatuhkan putusan kepada PT Sarana Pariwara, penerbit Koran Wawasan untuk membayar gugatan senilai Rp1,2 miliar.

“Mengabulkan gugatan para penggugat dan memutuskan pihak tergugat PT Sarana Pariwara untuk membayar secara tunai dan sekaligus senilai Rp1,2 miliar,” katanya membacakan putusan pada persidangan di PHI Semarang, Kamis (29/7).

Majelis hakim juga memutuskan, upah yang belum dibayarkan disesuaikan berdasarkan Upah Minimum Kota (UMK) dan Tunjangan Hari Raya Tahun 2018-2019 sesuai dengan bukti P-2 Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 3204/2019 tentang Penetapan Kekurangan Upah PT Sarana Pariwara.

Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim PHI Semarang, menyebutkan fakta hukum di persidangan bahwa upah para penggugat belum dibayarkan oleh PT Sarana Pariwara selama tiga bulan berturut-turut, sehingga berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 169 Ayat (1), huruf (c), (d), dan Ayat (2), maka pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja, kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Permohonan penggugat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja kepada tergugat dapat dikabulkan, serta penggugat berhak atas uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4).

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum 10 wartawan Koran Wawasan, Eti Oktavi dari YLBHI-LBH Semarang menyatakan, perjuangan menuntut hak yakni uang pesangon, upah yang belum dibayarkan, dan THR mencapai keberhasilan dengan dikabukan oleh majelis hakim.

“Kami berharap putusan ini dapat menjadi momentum bagi para wartawan atau pekerja media, sebagai pintu gerbang dalam memperjuangkan upah sesuai UMK dan hak lainnya sepert THR, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya seusai sidang.

Sementara itu, salah seorang wartawan Wawasan, Heri Suyanto merasa senang dengan putusan majelis hakim PHI Semarang yang mengambulkan gugatan, karena memang sudah menjadi hak pekerja.

“Pihak PT Sarana Pariwara agar mematuhi putusan majelis hakim PHI Semarang tersebut dengan membayar uang senilai Rp1,2 miliar. Tetapi, kalau akan melakukan upaya banding ya silakan,” ujarnya.

Sedangkan pihak PT Sarana Pariwara tidak hadir dalam persidangan itu sehingga belum bisa diketahui akan menerima putusan atau banding.

1286