Home Hukum Kejari Tetapkan Tiga Pejabat Dindagkop UKM Blora Tersangka Pungli Pasar

Kejari Tetapkan Tiga Pejabat Dindagkop UKM Blora Tersangka Pungli Pasar

Blora, Gatra.com- Tiga pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Blora ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat. Ketiganya diduga terlibat kasus pungutan liar (Pungli) di pasar Induk Cepu. Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Yohannes Avilla Agus mengungkapkan ketiga tersangka masing-masing berinisial S, W dan MS.

 

"Jadi untuk kasus pasar Cepu ini ada 3 tersangka, masing-masing S, W dan MS. Tapi saya harap teman-teman pers tidak mengejar-ngejar ini karena ini bagian dari prosedur hukum dari Jaksa Agung bahwa penanganan kasus yang melibatkan Kepala Daerah, DPRD, Rektor, Anggota Parpol ini ada aturannya. Jadi saya mohon pengertian teman-teman. Bukan kami menghambat tapi memang ini ketentuannya.

Meski tidak secara detil disebutkan nama, namun dugaan awal para tersangka tersebut merupakan pejabat mulai Kepala Dinas dan Kepala Bidang. Selain telah ditetapkan tersangka, Kejari Blora juga sudah melayangkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke para tersangka tersebut. "Mungkin minggu depan kita agendakan untuk memeriksa keterangan tersangka itu dan tersangka diberikan kesempatan untuk menyediakan penasehat hukum, karena itu juga tidak menyalahi aturan," ucapnya.

Ketiga tersangka tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana pemberantasan korupsi. Pasal yang disangkakan, Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, ketiga tersangka juga dikenai Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejari Blora telah memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan. Mulai dari Kepala Dinas Dindagkop dan UKM Blora, Bagian Hukum Setda Blora, pedagang, kepala UPT Pasar wilayah II, kepala dan bendahara Pasar Cepu, hingga pihak BPPKAD Kabupaten Blora.

Kejari Blora juga telah melakukan penyitaan uang Rp865 juta dari kas daerah terkait dugaan kasus pungutan liar di Pasar Induk Cepu. Diduga para tersangka melakukan pungli kepada pedagang mulai dari Rp30 juta, Rp60 juta dan Rp75 juta.

1261