Home Hukum Dilaporkan ke Kejari, Dana Ratusan Juta Dipertanyakan, Kades: Hanya Miskomunikasi

Dilaporkan ke Kejari, Dana Ratusan Juta Dipertanyakan, Kades: Hanya Miskomunikasi

Sukoharjo, Gatra.com- Kepala Desa Godog, Kecamatan Polokarto, Agus Adhi Setiawan, dilaporkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Godog, Sumadi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jum'at (30/7). Agus diduga melakukan penyelewengan dana kegiatan fisik dan nonfisik yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa 2020.

Laporan tersebut langsung diterima oleh penyidik Kejari Sukoharjo. Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sukoharjo, Haris Widi Asmoro Atmojo mengatakan, telah menerima laporan pengaduan dari Ketua BPD Godog, Kecamatan Polokarto. Kejaksaan bakal mempelajari data awal ihwal kasus penyelewengan dana APB Desa. 

"Setelah kami terima pengaduan akan kami telaah terlebih dahulu laporan tersebut," katanya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Selanjutnya, pihaknya akan menerbitkan surat perintah tugas untuk mengumpulkan bahan keterangan maupun konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait. Kejaksaan juga bakal berkoordinasi dengan Inspektorat Sukoharjo untuk mengusut kasus tersebut. 

Terpisah saat dikonfirmasi, Kepala Desa Godog, Agus Adhi Setiawan mengatakan, kasus tersebut bakal dirampungkan secara kekeluargaan. Agus menduga permasalahan itu mencuat lantaran miskomunikasi antara pemerintah desa dengan pengurus BPD Godog. Dia segera berkoordinasi dengan pengurus BPD Godog.

"Ini hanya miskomunikasi dengan pengurus BPD Godog. Saya baru saja sembuh dan kembali aktif bekerja pada beberapa hari lalu. Hasil uji swab positif sehingga harus menjalani isolasi mandiri di rumah. Sehingga belum berkoordinasi dengan pengurus BPD," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Agus diduga menyelewengkan dana operasional berbagai lembaga kemasyarakatan desa seperti Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), hingga Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), yakni di tahun 2019 dan 2020. Dengan total dana mencapai Rp 200 juta.


 

1373