Home Hukum Gubernur Akan Kirim Pencuri Sapi Jalani Hukuman Di Luar NTT

Gubernur Akan Kirim Pencuri Sapi Jalani Hukuman Di Luar NTT

Kupang, Gatra.com -  Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat menegaskan akan mengirim 7 orang pencuri sapi kawakan Kota Kupang untuk menjalani masa hukuman ke lembaga pemasyarakatan diluar NTT. Bukan ke LP Nusakembangan tetapi diluar Pulau Jawa yakni Aceh atau Sumatera.

Tujuh orang pencuri pimpinan pecatan polisi, Polce Lani pekan lalu diringkus tim buser Jatanras Polda Nusa Tenggara Timur, saat beraksi mencuri sapi milik warga Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Polce Lani dibekuk bersama enam anak buahnya yakni Yonatan Soludale alias Jeu (44), Rio Mooy alias Rio (35), Yonathan Ndun alias Natan (40), Agustinus Adu alias Agus (37), Magelhans Yonas Adu alias Yonas (42), serta Karel Antonius Napa alias Karel (42).

“Jika sudah putusan, vonisnya sudah inkrah pasti saya upayakan bersama intansi Kemenkumham untuk berangkatkan mereka menjalani hukuman diluar NTT. Ini sebagai efek jera. Tidak ke LP Nusakambangan tetapi ke Aceh atau Sumatera Selatan. Ini sebagai memberikan efek jera, agar nanti keluar tidak mengulangi perbuatan yang sama,” kata Viktor Bungtilu Laiskodat ( 2/8).

Pelaku pencuri sapi milik masyarakat itu jelas Viktor sangat meresahkan, dan merugikan masyarakat NTT. Sehingga harus mendapat hukuman yang berat agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Tahun 2020 lalu kita kirim tiga narapidana pencuri sapi ke LP Nusakambangan. Kali ini jika hukumannya sudah inkrah, kami kirim lagi keluar NTT, ke Aceh atau Sumatera Selatan ,” katanya.

Para tersangka pimpinan Polce ini, diamankan pekan lalu bersama barang bukti, daging sapi 180 kilogram, pisau, HP, uang hasil penjualan daging sapi, 3 unit sepeda motor dan satu mobil pikap.

Ketujuh pelaku pencurian telah ditahan di Mapolda NTT. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1e, 3e dan 4e KUHP Subsider pasal 480 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan ancaman Hukuman pidana 5tahun penjara,” tutup Kombes Krisna.

Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya pada tanggal 20 Juli 2020 lalu, tiga narapidana pencuri ternak, sapi, kerbau dan kuda asal Sumba, NTT dipindahkan ke LP Nusakembangan, Cilacap Jawa Tengah. Pemindahan ini sesuai dengan janji Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat untuk memberi efek jera dan menekan angka pencurian di Sumba.

“Tiga terpidana tersebut dikirim dari LP Kelas II B Waikabubak Sumba barat ke Lapas Nusakambangan. Mereka adalah Bora Bili (60) asal Kabupaten Sumba Barat Daya, Endris Doki (20) dan Umbu Siswa Wunu (44) dari Kabupaten Sumba Tengah. Jika tujuh pencuri sapi kawakan ini dikirim lagi keluar NTT untuk menjalankan hukuman maka ini  merupakan kloter kedua.


 

5851