Home Hukum Modus Pungli Bansos Rp3,5 Miliar, Pendamping Mengaku Tak Digaji Agar Dikasihani

Modus Pungli Bansos Rp3,5 Miliar, Pendamping Mengaku Tak Digaji Agar Dikasihani

Jakarta, Gatra.com – Dua pendamping sosial di Kabupaten Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Kedua tersangka menyunat sebanyak Rp50 ribu hingga Rp100 ribu dari bansos PKH selama periode 2018 hingga 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Bahrudin menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya dengan meminta kartu ATM penerima PKH, lalu mencairkan dan memotong uang bansos itu sebelum disalurkan kepada penerima. Apalagi, banyak di antara keluarga penerima manfaat (KPM) yang relatif asing dengan layanan perbankan.

“Salah satu modus tersangka, ada pendamping sosial yang mengaku tidak digaji. Jadi, para KPM ini merasa kasihan atau bagaimana akhirnya diambil uang itu oleh pendamping sosial,” ungkap Bahrudin dalam konferensi pers bersama di kantor Kementerian Sosial, Selasa (3/8).

Bahrudin mengatakan, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian sebesar Rp800 juta bagi penerima bansos PKH di empat desa di Kecamatan Tigaraksa, yakni Desa Sodong, Desa Tapos, Desa Pasir Nangka, dan Desa Pasir Bolang.

“Memang kalau dilihat selisih itu ada Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Tetapi, jika dikalikan dengan total penerima PKH, itu jumlahnya fantastis. Untuk empat desa saja, uang yang tidak disalurkan itu sekitar Rp800 juta,” katanya.

Saat ini, Kejari Kabupaten Tangerang sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 8 pendamping sosial lainnya yang bertugas di 8 desa dan 2 kelurahan di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Bahrudin menambahkan, pihaknya memeriksa sekitar empat ribu saksi untuk mengungkap perkara tersebut.

“Estimasi kerugian, uang yang tidak disalurkan untuk Kecamatan Tigaraksa dalam bansos PKH 2018–2019 ini sekitar Rp3,5 miliar. Itu perkiraan uang yang tidak disalurkan kepada penerima PKH,” ungkapnya.

Dia pun meminta masyarakat agar tidak mentoleransi atau melazimkan perbuatan semacam itu. Menurutnya, para pendamping sosial telah menerima gaji cukup layak dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan bahwa para pendamping sosial sudah menerima gaji dari Kemensos. Sehingga, tidak ada alasan bagi pendamping sosial melakukan pemotongan terhadap dana bansos PKH.

366