Home Hukum Hari Pertama Ngantor, Kajari Tegal Disomasi Soal Kasus Dugaan Korupsi CSR PDAM

Hari Pertama Ngantor, Kajari Tegal Disomasi Soal Kasus Dugaan Korupsi CSR PDAM

Tegal, Gatra.com- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal, Jawa Tengah sudah resmi berganti dari Jasri Umar ke Slamet Siswanta. Pada hari pertama masuk kerja, Selasa (3/8), Slamet langsung mendapat somasi dari mahasiswa dan pegiat antikorupsi terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) PDAM.

Somasi disampaikan langsung belasan mahasiswa dan pegiat antikorupsi saat menemui Slamet di kantor kejari. Selain menyampaikan somasi, mereka juga mengancam bakal melakukan praperadilan jika pengusutan kasus dugaan korupsi dana CSR PDAM Kota Tegal yang digunakan untuk penanganan Covid-19 tak menunjukkan perkembangan berarti.

Perwakilan mahasiswa dari Universitas Pancasakti (UPS) Tegal yang juga aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Adi Arfian mengatakan, somasi diberikan karena penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR PDAM masih mengambang meski sudah ditingkatkan ke penyidikan sejak beberapa bulan lalu.

"Kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan kelanjutannya. Utamanya terkait pemanggilan terhadap kepala daerah. Sampai kepala kejaksaannya ganti belum ada kejelasan," kata Adi.

Sekretaris Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) Roberto Bellarmino berharap kepala kejari yang baru bisa meneruskan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut hingga tuntas. "Jika dalam kurun waktu 14 hari tidak ada perkembangan, maka kami akan melakukan upaya praperadilan," tandas Roberto yang mengaku anak Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Pegiat antikorupsi Kota Tegal lainnya, Edy Kurniawan mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi CSR PDAM terkesan jalan di tempat karena sejak dinaikkan menjadi penyidikan belum ada perkembangan lagi.

"Jangan sampai masyarakat menilai ada kasus mangkrak karena penanganan kasus sudah cukup lama. Harapannya ada perkembangan atau tidak jalan di tempat," katanya.

Menanggapi itu, Kepala Kejari Kota Tegal Slamet Siswanta mengatakan, pihaknya akan mempelajari kasusnya terlebih dulu karena baru bertugas di Kota Tegal. "Karena ini baru hari pertama saya masuk, saya akan pelajari dahulu. Yang jelas perkara-perkara ada di tingkat apa pun akan kita tindaklanjuti. Perkembangannya sejauh mana ya kami analisa dengan tim kami nanti perkembangannya baru bisa disampaikan," ujarnya.

Bekas Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau itu mengaku akan bekerja profesional, proporsional dan sesuai aturan yang ada. "Kita tidak terpengaruh masalah politik, atau apa pun dan siapa pun. Kita mengacu pada kepastian hukum dan kekuatan alat bukti," tandasnya.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 sebesar Rp500 juta yang bersumber dari CSR PDAM Kota Tegal mulai bergulir sejak awal Januari lalu. Status penanganan kasus itu kemudian ditingkatkan ke penyidikan pada pertengahan Februari.

Selama proses penanganan tersebut, sejumlah pihak sudah diperiksa, termasuk pejabat PDAM. Meski demikian, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

1954