Home Politik Komisi II DPR Dukung Rencana KPU Ubah Surat Suara Pemilu 2024

Komisi II DPR Dukung Rencana KPU Ubah Surat Suara Pemilu 2024

Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melakukan perubahan surat suara untuk pemilu 2024. Hal tersebut disambut baik oleh Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Namun, Guspardi mengatakan KPU perlu melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, baik mengenai surat suara maupun metode yang akan dipakai.

Menurutnya, dari enam model usulan surat suara yang disiapkan KPU, tiga diantaranya pemilih cukup menggunakan satu surat suara dan tiga model lainnya menggunakan dua lembar surat suara perlu kajian. Apalagi, dengan cara baru ini, pemilih dapat menentukan mencontreng, mecoblos atau menulis.

"Dulu kita pernah menggunakan metode mencontreng untuk Pemilu tetapi kemudian di kembalikan lagi ke metode mencoblos, karena ketika itu rentan manipulasi. Jadi harus di perhatikan metode mencontreng lebih mudah disalahgunakan sehingga mengakibatkan banyaknya surat suara menjadi tidak sah," ujar Guspardi dalam keterangannya, Rabu (4/8).

Legislator asal Sumatera Barat itu menekankan, perubahan desain surat suara dan cara atau metode yang akan digunakan tentu memerlukan perubahan pasal-pasal dalam UU Pemilu. Sementara semua Fraksi di DPR telah sepakat tidak melakukan perubahan UU Pemilu untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini juga harus menjadi pertimbangkan.

Guspardi menilai setiap upaya perbaikan aturan pelaksanaan pemilu seperti penyederhanaan surat suara untuk pemilu 2024 yang digagas KPU harus ditujukan untuk lebih memudahkan, efektif dan efesien.

"Karena perubahan lima kertas surat suara menjadi satu atau dua surat suara memberikan konsekuensi tidak ada lagi nama calon di surat suara. Ini harus dikaji secara mendalam dan komprehensif. Jangan ada pihak yang nantinya dirugikan baik pemilih maupun yang dipilih dalam menggunakan hak politiknya," ujar Guspardi.

Dikatakannya, hingga kini Komisi II belum menerima secara resmi dari KPU terkait usulan penyederhanaan surat suara itu. "Setelah masa reses, Komisi II akan mengundang KPU dan para penyelenggara pemilu serta Menteri Dalam Negeri untuk membahas mengenai rencana usulan desain surat suara dan metodenya serta membahas persiapan pemilu serentak 2024," kata Guspardi.

83