Home Hukum Tersangka Pidana Narkotika di Gambir Dapat Ganja dari Napi

Tersangka Pidana Narkotika di Gambir Dapat Ganja dari Napi

Jakarta, Gatra.com – Ditresnarkoba mengamankan tersangka berinisial DR terkait tindak pidana narkotika. DR diketahui mendapatkan narkoba dari seorang narapidana berinisial CG.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebutkan bahwa narapidana tersebut berada di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Barat.

"Dia [tersangka] juga menyampaikan bahwa adalah suruhan dari seseorang yang sekarang ini menjadi napi di salah satu LP di daerah Jawa Barat," ujar Yusri dalam konferensi pers virtual pada Rabu (4/8).

Yusri berujar bahwa penyidik akan berangkat ke Lapas tersebut untuk melakukan pemeriksaan terhadap CG. Adapun barang bukti yang didapat dari DR adalah narkotika jenis ganja seberat 13,9 kg.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, DR diamankan di tempat parkir KFC Tugu Tani, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (29/6). Sebelumnya, polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat peradaran narkoba di sekitar Tugu Tani.

Polisi mengamankan DR saat ia sedang menunggu di parkiran restoran makanan cepat saji tersebut. Polisi melihat DR dan sesuai dengan informasi yang diterima.

Dari penggeledahan terhadap DR, polisi menemukan ganja dengan berat 2 kg. Kemudian di kediamannya, polisi juga menemukan ganja dengan jumlah yang lebih banyak dan semuanya menjadi barang bukti.

"Tim selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah tersangka DR dan ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak 13 bungkus seberat total 11,9 kg," demikian keterangan tersebut.

Akibat ulahnya, DR dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

38