Home Hukum Tersangka Ditangkap di Gambir, Polisi Sita Ganja 13 Kg

Tersangka Ditangkap di Gambir, Polisi Sita Ganja 13 Kg

Jakarta, Gatra.com – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan narkoba jenis ganja seberat 13,9 kg. Ganja tersebut didapat dari tersangka berinisial DR.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebutkan bahwa ganja tersebut dikamuflase. "Dalam bentuk lakban," ucapnhya dalam konferensi pers virtual pada Rabu (4/8).

Berdasarkan keterangan tertulis dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, DR diamankan di tempat parkir KFC Tugu Tani, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (29/6). Sebelumnya, polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat peradaran narkoba di sekitar Tugu Tani.

Polisi mengamankan DR saat ia sedang menunggu di parkiran restoran makanan cepat saji tersebut. Polisi melihat DR sesuai dengan informasi yang diterima.

Dari penggeledahan terhadap DR, polisi menemukan ganja dengan berat 2 kg. Kemudian di kediamannya, polisi juga menemukan ganja dengan jumlah yang lebih banyak yang semuanya menjadi barang bukti.

"Tim selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah tersangka DR dan ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak 13 bungkus seberat total 11,9 kg," ujarnya.

Akibat ulahnya, DR dikenakan  Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

58