Home Hukum Masuk Saat PPKM Diberlakukan, Polisi Amankan 9 WN Pakistan di Batam

Masuk Saat PPKM Diberlakukan, Polisi Amankan 9 WN Pakistan di Batam

Batam, Gatra.com - Satpolairud Polresta Barelang Batam mengamankan sebanyak 9 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang tengah diangkut menggunakan speed boat di Perairan Batu Ampar, Batam, Kamis (5/8).

Para WN Pakistan itu merupakan Anak Buah Kapal (ABK) MT Metis yang sedang lego jangkar di Perairan Nongsa, Batam. Para WNA krew kapal ini masuk ke Batam secara masif saat PPKM Level 4 diberlakukan di Batam.

Kasat Polairud Polresta Barelang Batam Kompol Syaiful Badawi mengatakan, pihaknya mengamankan para WN Pakistan krew kapal itu lantaran agen pelayarannya tidak bisa menunjukan dokumen pendukung yang sah dan resmi.

"Saat diamankan seluruh WN Pakistan itu tengah diangkut dengan SB Sea Elephant milik PT Trans Shiping Sokhifao. Agen yang bertanggungjawab tidak dapat menunjukan dokumen, dengan alasan ada di kantor dan tidak dibawa ke kapal," katanya.

Badawi menjelaskan, kronologis penangkapan saat Tim Gakhum Satpolairud mencurigai sebuah Speed Boat melaju ke arah Pelabuhan Makobar Batuampar, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat diperiksa  speed milik PT Trans Shiping Sokhifao tengah menjemput WNA yang turun dari Kapal MT Metis untuk menjalani pergantian krew.

"Alasannya agen karena para WNA tersebut akan pulang ke negara asalnya Pakistan dan sudah tidak bekerja lagi di Kapal  MT Metis. Agen Pelayaran PT Trans Shiping berdalih para WNA Pakistan ini yang turun dari kapal ini akan dibawa menuju Hotel Harris Batam Centre, Batam, Kepri, untuk menjalani karantina," ujarnya.

Lebih lanjut, Badawi menegaskan, Kepolisian telah melakukan interogasi terhadap agen pelayaran PT Trans Shiping. Sementara 9 orang WNA ini telah diinterogasi dan menjalani serangkaian tes medis pencegahan Covid 19. Selanjutnya, koordinasi dengan instansi Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP), Imigrasi dan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri juga telah dilaksanakan.

"Tim sudah melaksanaan Rapid Test Antigen pelaksanaan Test SWAB PCR terhadap 9 orang WNA Pakistan dan akan membawa para WNA itu menuju fasilitas karantina yang telah ditetapkan. Penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana sesuai UU Karantina Kesehatan, UU Keimigrasian dan UU Pelayaran juga akan dilakukan," tuturnya.

193