Home Hukum Cemburu Membakar, Suami Gebuki Penggoda Istri Hingga Terkapar

Cemburu Membakar, Suami Gebuki Penggoda Istri Hingga Terkapar

Cilacap, Gatra.com– Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan menangkap DF (37), warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan. Akibat perbuatannya itu, korban ST (41) sempat tak sadarkan diri. Korban merupakan tetangganya sendiri di Kelurahan Tambakreja.

Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan , penganiayanan itu terjadi pada Sabtu, 31 Juli 2021, sekira pukul 12.00 WIB di depan konter HP milik pelaku di Jalan Katamso, Kelurahan Sidanegara, Cilacap Tengah.

Terduga pelaku mendadak datang ke konter HP milik ST. Tanpa banyak bicara, DF kemudian memukul ST menggunakan vapor di bagian kepalanya. “Korban datang ke konter HP milik ST. dan pada saat itu ST sedang duduk tiba-tiba DF memukul ST menggunakan vapor pada kepala ST sebanyak 3 kali,” jelas Kasat Reskrim Polres Cilacap pada press rilis di Halaman Polres Cilacap, Kamis (5/8/2021).

Selain menggunakan vapor DF juga memukul ST menggunakan tangannya, sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang korban robek, mata kiri memar, telinga kanan mengeluarkan darah. Dan ST langsung tidak sadarkan diri hingga saat ini.

Pelaku mengaku cemburu lantaran ST kerap menggoda istrinya. Perbuatan itu membuat pelaku emosi dan akhirnya nekat menganiaya korban. “Saya melakukan ini sebab saya merasa cemburu dan tidak nyaman dengan perilaku ST yang sering mengganggu rumah tangga saya dengan menggoda istri saya, sehingga menyebabkan saya emosi hingga melakukan pemukulan terhadap ST,” ucap tersangka.

Namun begitu, DF merasa menyesal atas perbuatannya. Pasalnya, dia harus mendekam di penjara dan meninggalkan istri dan dua orang anak. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Rifeld.

1419