Home Hukum Dinar Candy Terancam 10 Tahun Bui dan Denda Rp5 Miliar

Dinar Candy Terancam 10 Tahun Bui dan Denda Rp5 Miliar

Jakarta, Gatra.com- Disc Jockey Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini berkaitan dengan videonya memprotes perpanjangan PPKM Level 4 dengan mengenakan bikini di terotoar jalan. "Kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka,"ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis(05/08) malam.

Dinar ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak pidana pornografi. Menurutnya hal itu tercantum di Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar.

Azis menjelaskan bahwa Dinar sebelumnya melewati proses penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, perkara Dinar ditingkatkan ke proses penyidikan. Azis menjelaskan bahwa terdapat barang bukti karena tersangka menggunakan handphone dan media sosial. Adapun saksi yang dihadirkan menurutnya adalah pihak di TKP yang bukan berkaitan dengan pihak Dinar dan keterangan ahli seperti bidang kesusilaan, budaya, dan sebagainya.

Menurut Azis, motif dari tindakan Dinar masih didalami. Meski begitu, menurutnya apa yang dilakukan Dinar tidak mengindahkan norma budaya dan agama. "Apapun yang dilakukan di indonesia ini iada norma atau ada etika, norma budaya, norma agama yang berlaku di masyarakat kita,"ujar Azis.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa DM alias DC diamankan di sekitar Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.30 WIB. "Pada saat yang bersangkutan baru keluar dari kediaman temannya,"ucap Yusri di Polres Metro Jakarta Selatan mengutip rekaman yang diterima Gatra pada Kamis (05/08).

Yusri menuturkan, DM kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan. Saat ini, DM masih dalam proses penyelidikan dengan 2 handphone sebagai barang bukti. Yusri berujar bahwa DM melakukan aksi mengenakan bikini tersebut di Jalan Adhyaksa, Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Video tersebut sebelumnya diunggah di akun Instagram DM, tetapi saat ini sudah dihapus.

343