Home Hukum Wawako Sampaikan Jawaban Pemda Terhadap Pandangan Umum Fraksi

Wawako Sampaikan Jawaban Pemda Terhadap Pandangan Umum Fraksi

Solok,Gatra.com- Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra, Sampaikan jawaban Pemerintah terhadap RPJMD Tahun 2021-2026 terhadap Pandangan Fraksi - Fraksi  tentang Ranperda RPJMD Tahun 2021-2026 Kamis (8/8)

Dalam kata sambutannya Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra menyampaikan apresiasi kepada semua Fraksi-fraksi. Terutama pada Golkar terhadap proses penyusunan Ranperda RPJMD yang sudah melalui beberapa tahapan dan terakhir sudah melalui proses harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham. Dalam proses-proses tersebut kita telah mensinkronkan strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah yang nantinya diarahkan untuk pencapaian visi dan misi pemerintah daerah tahun 2021- 2026 dengan memperhatikan target dan sasaran yang ditetapkan dalam RPJMN dan RPJMD Provinsi Sumatera Barat.

"Untuk meningkatkan sinergitas antara Lembaga eksekutif dan legislatif dalam setiap tahapan pembahasan baik RAPBD, RPJMD, LKPJ dan Ranperda lainnya kami akan memonitor dan mendorong perangkat daerah untuk mempersiapkan dan menyerahkan dokumen tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku termasuk bahan pendukungnya," ungkap Ramadhani Kirana Putra.

Terkait terjadinya bencana sosial Covid 19, Pemerintah Kota Solok melalui Satgas Kota Solok memberikan bantuan sembako bagi masyarakat yang isolasi mandiri sejumlah Rp 200.000,-/paket diberikan 4 hari sekali, dan bantuan bagi masyarakat yang sembuh covid 19 sebesar Rp.1.000.000,-. Bantuan tersebut awalnya berasal dari dana sumbangan ASN se Kota Solok, setelah bantuan dana ASN tersebut habis maka bantuan dilanjutkan oleh Dinas Sosial Kota Solok yang mana dananya berasal dari pos bantuan BKD Kota Solok (melalui Dana Tak Terduga).

 Sampai dengan bulan Maret 2021 seluruh masyarakat yang isolasi mandiri dan yang sembuh telah dibantu berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan. Karena adanya temuan BPK maka bantuan tidak bisa lagi diberikan untuk seluruh masyarakat yang terdampak hanya bisa diberikan kepada masyarakat yang termasuk dalam data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang tetap akan mengacu pada surat yang dikirim oleh Dinas Kesehatan.

Selanjutnya pada Fraksi Solok Adil Makmur atas tanggapan dan saran yang telah disampaikan kemarin. Untuk itu dapat kami sampaikan tanggapan Sekaitan dengan tanggapan terhadap perbedaan teks visi dan misi dapat kami jelaskan bahwa perbedaan tersebut dilakukan dalam rangka mempertajam visi dan misi yang disampaikan dalam masa kampanye. Untuk selanjutnya kita akan bahas dalam rapat pansus selanjutnya.

Terhadap tanggapan terhadap pertimbangan pandemi covid yang terjadi pada saat penyusunan dokumen RPJMD, dapat kami jelaskan bahwa dalam penyusunan program dan target kami sudah memperhatikan kondisi Pandemi Covid-19 yang sampai saat dokumen ini disampaikan belum dapat dipastikan kapan akan berakhirnya. Hal ini sangat tergantung kepada keberhasilan vaksinasi Covid19, sehingga diharapkan dapat mengurangi penularan, menurunkan angka kematian serta melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi sehingga pemulihan ekonomi yang kita harapkan dapat kita realisasikan.

Sementara, Terkait tanggapan fraksi Solok Adil Makmur agar RPJMD 2021-2026 lebih diarahkan kepada pemulihan/recovery ekonomi pada prinsipnya kami sangat setuju dan sudah mempertimbangkannya kedalam strategi dan arah kebijakan pembangunan, karena pandemi Covid-19 telah membuat pertumbuhan ekonomi Kota Solok mengalami kontraksi sampai minus 1,42 pada tahun 2020.

"Secara umum kami menerima tanggapan dari fraksi Solok Bersatu sekaitan dengan struktur organisasi dalam Ranperda RPJMD ini, dapat kami jelaskan bahwa saat ini juga sedang dilaksanakan Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah selesai dilakukan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan insyaallah akan ditetapkan menjadi Perda bersamaan dengan persetujuan bersama RPJMD," katanya.

Untuk itu, terhadap Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dapat kita sesuaikan dalam pembahasan RPJMD nanti. Sedangkan untuk perubahan struktur organisasi yang timbul setelah ditetapkannya Perda RPJMD, baik karena adanya perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ataupun karena kebutuhan daerah, akan kita lakukan penyesuaian berdasarkan mekanisme dan tatacara yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait tanggapan terhadap misi III RPJMD yaitu Peningkatan kualitas hidup masyarakat dengan meningkatkan derajat kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial, yang salah satu sasarannya adalah peningkatan derajat pendidikan melalui pemetaan mutu dan SDM kita berkomitmen untuk hal tersebut. Komitmen ini akan kita wujudkan dalam bentuk strategi dan arah kebijakan dan program pembangunan sampai tahun 2026.

"Begitu juga dengan saran terhadap Misi V Peningkatan kapasitas pemerintahan dan manajemen birokrasi yang bersih efektif dan efisien. Fraksi Solok Bersatu menyarankan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan indikator Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan public dan Indek profesionalitas ASN, ketersediaan prasarana kantor merupakan hal yang harus menjadi prioritas sampai tahun 2026. Pada prinsipnya kami sangat setuju, untuk itu kami telah menjabarkannya kedalam strategi dan arah kebijakan serta program pembangunan sampai tahun 2026," tutupnya.

64