Home Hukum Ini Motif Dinar Candy Protes PPKM dengan Bikini

Ini Motif Dinar Candy Protes PPKM dengan Bikini

Jakarta, Gatra.com - Disc Jockey (DJ) Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (05/08). Hal tersebut dikarenakan video aksi protesnya terhadap perpanjangan PPKM Level 4 dengan mengenakan bikini di trotoar jalan.

Kuasa Hukum Dinar Candy, Acong Latif menyebutkan bahwa aksi Dinar sebagaimana di video yang beredar luas di media sosial merupakan bentuk penolakan terhadap perpanjangan PPKM.

“Tidak ada motif lain selain menyampaikan aspirasi terhadap perpanjangan PPKM,” ucap Latif di Polres Metro Jakarta Selatan mengutip dari rekaman audio yang diterima Gatra pada Jumat (06/08).

Latif berujar bahwa Dinar menjadi pihak yang terdampak ekonominya oleh PPKM ini. Menurutnya, aksi tersebut dilakukan oleh Dinar lantaran stress akibat dari PPKM ini.

Latif juga menyebutkan bahwa alasan Dinar memakai bikini dalam aksi protesnya karena berkaitan dengan profesinya sebagai DJ. "Tapi karena dia DJ, mungkin pola dan gayanya menyampaikan aspirasi itu dengan cara seperti itu,” ucapnya.

Dalam video yang yang diunggah akun Instagram @bonekswiss pada Kamis (05/08), Dinar berdiri di terotoar jalan Jalan Adhyaksa, Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dengan mengenakan bikini berwarna merah, kacamata hitam, sandal, dan masker. Ia juga membawa papan bertuliskan papan "Saya stress karena PPKM diperpanjang,".

Video tersebut sebelumnya diunggah di akun Instagram Dinar. Meski begitu, saat ini sudah dihapus.

Akibat hal tersebut, Dinar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pornografi. Penetapan tersebut sebagaimana Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara 10 tahun atau dendar 5 milyar. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Azis Andriansyah di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (05/08).

Azis berujar bahwa apa yang dilakukan Dinar tidak mengindahkan norma budaya dan agama.

"Apapun yang dilakukan di indonesia ini iada norma atau ada etika, norma budaya, norma agama yang berlaku di masyarakat kita,"ujar Azis di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (05/08).

Walaupun ditetapkan tersangka, Azis menyebutkan bahwa Dinar tidak ditahan, melainkan wajib lapor. Hal senada juga disebutkan oleh Latif.v“Wajib lapor setiap satu minggu,” ucap Latif.

183