Home Kolom Asosiasi Badan Usaha dan Persoalan Sektor Konstruksi

Asosiasi Badan Usaha dan Persoalan Sektor Konstruksi

Asosiasi Badan Usaha Memimpin di Garda Depan Konstruksi Indonesia

Oleh:

Prof. Manlian Ronald. A. Simanjuntak*

 

Negara menyambut gembira inisiatif positif dari asosiasi Perkumpulan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (PERPEKONI) sebagai wadah pembinaan Badan Usaha Konstruksi yang andal di masa depan. Sebagai Asosiasi Badan Usaha baru, tentunya kita mendorong agar PERPEKONI lahir secara benar, tertib administrasi dan memiliki program kerja yang berdampak bagi bangsa dan negara Indonesia. Saya berpandangan, ketika masyarakat konstruksi Indonesia berniat membentuk Asosiasi Badan Usaha, maka harus berpikir jauh dan besar, jangan hanya untuk membentuk Asosiasi Badan Usaha saja.

Apa yang harus dipikirkan? Pertama, pastikan Badan Usaha benar dan andal. Kedua, Asosiasi Badan Usaha harus Terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR RI. Ketiga, Asosiasi Badan Usaha Terakreditasi mendorong lahirnya Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Keempat, Asosiasi Badan Usaha bersama LSBU yang dibina LPJK Kementerian PUPR RI memberikan dampak yang sangat besar bagi pertumbuhan usaha konstruksi dan perekonomian nasional secara holistik.

Pembenahan ini penting agar Badan Usaha Konstruksi, Asosiasi Badan Usaha secara khusus Asosiasi PERPEKONI tidak cepat berpuas diri. Ini pola pikir yang digali dari semangat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Pelaksana UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi atas Perubahan PP Nomor 22 Tahun 2020.

Ada empat (4) isu penting yang perlu diperhatikan di sektor konstruksi. Pertama, SDM Profesional yang masih sedikit jumlahnya secara nasional. Kedua, teknologi yang masih terus dikembangkan. Ketiga, rantai pasok material dan peralatan konstruksi yang masih harus terus ditingkatkan. Terakhir, manajemen proyek yang masih harus dioptimalkan.

Isu di atas bukan teori belaka, mari kita sama-sama cek di lapangan. Apakah data material dan peralatan konstruksi sudah lengkap di seluruh 34 Provinsi? Pemerintah melalui Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian PUPR RI yang didukung oleh LPJK merespon cepat hal tersebut dengan melahirkan Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi. LPJK yang saat ini menjadi mitra sekaligus instrumen pemerintah mendorong cepat respon negara terhadap kondisi saat ini.

Untuk itulah, LPJK mendukung peran seluruh Direktorat bahkan Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian PUPR RI. Tidak hanya itu saja, LPJK yang berada di bawah Menteri PUPR RI memiliki peran berkolaborasi dengan seluruh stakeholder kementerian lain, lembaga lain, perguruan tinggi, dan seluruh masyarakat jasa konstruksi. Atas dasar inilah, Asosiasi Badan Usaha yang didukung LPJK memiliki peran penting. Asosiasi Badan Usaha ada di garda terdepan pertumbuhan konstruksi nasional.

Ke depan, Asosiasi Badan Usaha akan terus didukung LPJK untuk dapat diakreditasi setelah memenuhi persyaratan Akreditasi sesuai UU Nomor 2 Tahun 2017 dan PP Nomor 14 Tahun 2021, dan mendorong agar Asosiasi Badan Usaha yang terakreditasi dapat merekomendasikan lahirnya LSBU yang akan menyelenggarakan layanan sertifikasi Badan Usaha Konstruksi di waktu mendatang.

*Penulis Pengurus LPJK Kementerian PUPR

335