Home Hukum DPO 7 Bulan, Pria Bertato Digelandang ke Polres Sukoharjo

DPO 7 Bulan, Pria Bertato Digelandang ke Polres Sukoharjo

Sukoharjo, Gatra.com- Asyik nonton TV di sebuah rumah di wilayah Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, seorang pria digelandang Tim Resmob Polres Sukoharjo. Pria berinisial PJ tersebut terbukti melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas). 

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto, tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Beruntung setelah melakukan perburuan selama 7 bulan, tersangka berhasil diamankan pada hari Kamis (5/8) sore. "Setelah kita tangkap, selanjutnya dibawa ke Mapolres Sukoharjo," ucap AKP Tarjono Sapto mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Minggu (8/8).

Tersangka diduga telah melakukan curas di Dukuh Puji, Desa Sraten, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, pada hari Kamis (17/12) tahun lalu. Saat beraksi, pelaku juga tidak segan-segan melukai korban. Selain menangkap tersangka, sejumlah barang bukti juga turut diamankan. Diantaranya 1 unit sepeda motor, dan 2 unit handphone. 

Akibat ulahnya, ia dijerat dengan sangkaan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, yakni mengambil paksa uang tunai sebesar Rp11 juta, perhiasan, dan handphone korban. "Tersangka terancam hukumannya kurungan penjara maksimal 9 tahun," tandasnya.

1905