Home Kesehatan Ikatan Apoteker NTT Himbau Praktek Farmasi di NTT Patuhi Standar Hukum

Ikatan Apoteker NTT Himbau Praktek Farmasi di NTT Patuhi Standar Hukum

Kupang, Gatra.com- Ditengah pandemi Covid-19 yang terus meningkat di Provinsi NTT saat ini Pengurus Ikatan Daerah Apoteker Indonesia NTT minta kepada semua apoteker harus benar-benar bekerja sesuai dengan SOP dan berlandaskan hukum.

“Saya menghimbau para apoteker di NTT dan distributor obat untuk melakukan praktek kefarmasian secara bertanggungjawab. Artinya melakukan praktek secara legal dan mematuhi stantar-standar pelayanan sesuai ketentuan hukum yang ada,” kata Ketua Pengurus Ikatan Daerah Apoteker Indonesia NTT, Farma El Lefiyana Pallo,S,Si,M,Sc ( 8/8).

Lebih lanjut Lefiyana minta para apoteker untuk tingkatkan kompetensi kefarmasian yang sesuai SOP. Ini sebagai sebagai sumbangsi yang jelas kepada masyarakat agar benar-benar mendapat pelayanan yang baik. Harus memudahkan mereka dalam membutuhkan obat-obatan, agar mereka dapat keluar dari penularan Covid-2019.

“Tingkatkan kompetensi kefarmasian yang sehat dalam pelaksanaan bisnis. Harus berikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan obat-obatan ditengah pandemic Covid -19 ini,” harap Lefiyana.

Himbauan ini jelas Lefiyana karena berdasarkan data meningkatnya angka positif kasus Covid -19 di NTT saat ini kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi Covid-19 menjadi tinggi.

“Di sisi lain tingginya kebutuhan obat itu dapat saja dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikan harga jual obat kepada masyarakat melebihi HET yang ditetapkan pemerintah. sehingga masyarakat tidak dirugikan,” katanya.

Dia menyebutkan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi COVID-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19. Harga Eceran Tertinggi (HET) ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia, di antaranya:

1. Favipiravir 200 mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet
2. Remdesivir I00 mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul
4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial
5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial
6. lntravenous Immunoglobulin l070 50 ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet
8. Tocilizrrmab 400 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial
10. Azithromycin 500 mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet
11. Azithromycin 500 mg (Infus) Rp.95.400 per vial.

155