Home Hukum KPK Jelaskan Aturan Perjalanan Dinas terkait Anggaran

KPK Jelaskan Aturan Perjalanan Dinas terkait Anggaran

Jakarta, Gatra.com - Beralihnya status kepegawaian KPK menjadi ASN per 1 Juni 2021, menjadikan KPK melakukan harmonisasi internal dengan aturan yang berlaku secara umum di ASN atau kementerian lembaga. 

Hal tersebut agar tidak terjadi pertentangan pedoman dalam pelaksanaannya. Salah satunya yakni pengaturan tentang perjalanan dinas.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa, mengatakan penyesuaian tersebut berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap,

"Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK 113/PMK.05/2012 di atas, bahwa pembebanan biaya perjalanan dinas dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara, sehingga hal tersebut merupakan praktik yang berlaku secara sah di seluruh kementerian lembaga," kata Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/8).

Namun dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biaya perjalanan dinasnya, maka biaya tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda dan mengedepankan efisiensi anggaran.

"Sebaliknya, dalam sebuah kegiatan bersama dalam lingkup kementerian lembaga atau antar-ASN, KPK juga dapat menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait," katanya.

Cahya menegaskan pembebanan atas biaya perjalanan dinas kepada pihak penyelenggara hanya berlaku antar-kementerian lembaga atau dalam lingkup ASN. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta. Apabila pegawai KPK menjadi narasumber dalam rangka menjalankan tugas-tugas KPK, maka pegawai tersebut tidak diperkenankan menerima honor.

"Berdasarkan Perpim tersebut, kini sistem perjalanan dinas KPK bisa mengakomodir atau sharing pembiayaan untuk mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak. Padahal program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal."

KPK mengingatkan kembali bahwa biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional untuk melaksanakan suatu kegiatan yang diatur dan memiliki standar nominalnya. Bukan gratifikasi apalagi suap.

"Namun pembiayaan pada proses penanganan suatu perkara, untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan, maka KPK memutuskan bahwa seluruh kegiatan tersebut tetap menggunakan anggaran KPK," ujarnya.

Sebelumnya pada 30 Juli 2021 KPK telah menerbitkan Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Beberapa penyesuaian berdasarkan Perpim Nomor 6 tahun 2021 tersebut diantaranya Pasal 2A ayat (1) menyebutkan Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Pasal 2A ayat (2) Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.

123