Home Hukum Terdakwa Korupsi Bansos Juliari Batubara Minta Dibebaskan

Terdakwa Korupsi Bansos Juliari Batubara Minta Dibebaskan

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 Juliari Peter Batubara kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (9/8) dengan agenda pembacaan pledoi. Dalam pledoinya, Juliari meminta majelis hakim untuk membebaskannya. 
 
"Permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," ujar Juliari, Senin (9/8).
 
Dalam pledoinya yang dilakukan di secara daring Juliari beralasan, anak-anaknya masih di bawah umur. Menurutnya, anak-anaknya dalam masa perkembangan dan membutuhkan figur ayah yang menemani.
 
"Putusan majelis Yang Mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," ucap Juliari.
 
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Juliari diyakini terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Mereka dinilai terbukti menerima fee dari para vendor bansos.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
1339