Home Hukum Soroti Pengadaan Laptop Kemendikbud, ICW: Rawan Korupsi

Soroti Pengadaan Laptop Kemendikbud, ICW: Rawan Korupsi

Jakarta, Gatra.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti program digitalisasi sekolah yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (kemendikbudristek) yang akan dilakukan melalui pengadaan perangkat TIK. 

Kemendikbudristek sendiri diketahui telah menyiapkan anggaran sebesar RP3,7 Triliun di tahun 2021 ini.

Peneliti ICW, Dewi Anggarini menyebut pihaknya belum menemukan adanya rencana pengadaan 189.840 unit laptop di dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP. Padahal jika menilik dari beberapa keterangan di media masa, dalam rencana tersebut telah disediakan sekitar 200 ribu unit.

“Yang kami belum temukan terkait perencanaan laptop di platfrom SIRUP LKPP. Kalau di media dikatakan ada hampir 200 ribu unit, yang kami temukan ini belum tertera diperencanaan pengadaan Kemendikbud,” kata Dewi dalam sebuah diskusi daring bertajuk Laptop Kemendikbud Untuk Siapa, Selasa (10/8).

Dewi juga menyebut Kemendikbudristek belum menyiapkan secara matang skema perencanaan unit laptop tersebut. Hal ini yang ICW lihat rawan akan potensi korupsi. Karena informasi di rencana umum pengadaan Kemendikbudristek pun diakui Dewi belum tersedia.

“Kemudian pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan untuk saat ini.Kemudian juga dapat timbul persaingan tidak sehat karena syarat penyedia masuk ke E-Catalog ini kan TKDN, ini hanya dimiliki beberpaa penyedia saja,” bebernya.

Sebelumnya, Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek, Samsuri menyebut bahwa pihaknya sudah secara transparan melakukan alokasi dana per unit pun disesuaikan dengan spesifikasi atau kebutuhan sekolah dan pemda. Harganya pun, sejatinya sudah secara transparan terpampang melalui E-katalog LKPP. 

Artinya, keterbukaan informasi soal pengadaan sudah tidak perlu diragukan. Dia menepis anggapan mengenai tidak transparan dalam proses tender pengadaan produk TIK tersebut. 

“Semua mengikuti standar LKPP. Kalau ada pihak yang mengikuti pengadaan barang dan jasa maka wajib terdaftar dan menyediakan di E-Catalog LKPP. Semua yang tercantum pun sudah memenuhi TKDN sebagaimana ketentuan Kemenperin,” kata Samsuri.

145