Home Politik Perpanjangan PPKM, Pemerintah Diminta Fokus Menangani Empat Hal Ini

Perpanjangan PPKM, Pemerintah Diminta Fokus Menangani Empat Hal Ini

Jakarta, Gatra.com – Pemerintah sudah mengumumkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 diperpanjang di Jawa Bali. Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perpanjangan PPKM dilakukan untuk menuntaskan angka infeksi Covid-19 di tanah air. Luhut menyebut, penerapan PPKM sebelumnya sudah berjalan baik.

“Atas arahan presiden, PPKM level 4, 3 dan 2 akan diperpanjang hingga 16 agustus 2021,” kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 9 Agustus lalu.

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta menyatakan, masih banyak permasalahan di lapangan yang belum teratasi dengan pemberlakuan PPKM, seperti masih ditemukannya kelangkaan oksigen hingga keterlambatan penyaluran bantuan sosial (Bansos). Sukamta menyebut kekurangan tersebut mesti menjadi bahan evaluasi untuk penerapan PPKM berikutnya.

“Saat ini situasi terasa lebih rumit, di satu sisi masih tinggi tingkat penularan dan juga kematian akibat Covid-19, di sisi lain rakyat bawah menjerit karena semakin beratnya kondisi ekonomi,” ungkap anggota Komisi I DPR itu.

Sukamta menyebut, pemerintah hanya menggonta-ganti istilah tanpa memikirkan efektivitas penanganan dan dampaknya bagi masyarakat. “Mengapa situasi yang pelik ini terjadi, menurut saya karena penanganan Covid dengan kebijakan PPKM ini tidak berangkat dari formula UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah membuat kebijakan dengan berganti-ganti istilah yang malah membingungkan banyak pihak,” ujar Sukamta.

Ia berharap, pemerintah konsisten dengan paying hukum yang ada yakni UU Kekarantinaan Kesehatan dengan melakukan karantina wilayah atau PSBB yang efektif. Meski demikian, ia menyarankan agar pemerintah fokus pada empat (4) bentuk perlindungan selama perpanjangan PPKM.

Pertama, komitmen melindungi nyawa dan kesehatan, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan. Saat ini angka kematian harian masih di atas 1.000 kasus, tertinggi di dunia. Pemerintah harus fokus menekan angka kematian dengan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai hingga ke daerah-daerah.

Kedua, pemerintah harus melindungi masyarakat miskin dan rentan secara ekonomi dengan memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi. “Kebijakan pembatasan harus diiringi dengan pemberian bantuan sosial yang tepat dan merata termasuk untuk para pekerja lepas, harian, pekerja sektor informal yang kehilangan pendapatan,” katanya.

Ketiga, perlindungan wilayah Indonesia dengan melalukan pengetatan pintu masuk bagi warga negara asing (WNA). “Jangan terulang keteledoran menjaga akses pintu masuk Indonesia, sehingga varian delta bisa masuk dan membuat lonjakan kasus Covid yang sangat tinggi”.

Terakhir, yang tidak kalah penting, pemerintah juga harus melindungi data pribadi masyarakat di masa pandemi. Hal itu merujuk pada tingginya frekuensi kebocoran data, dan penggunaan NIK oleh WNA untuk keperluan vaksinasi. “Semua ini harus diusut secara tuntas dan ini juga mengingatkan betapa mendesaknya keberadaan UU Perlindungan Data,” pungkasnya.

90