Home Kesehatan Kebijakan Ganjil-Genap Hendaknya Tak Diterapkan saat Pandemi

Kebijakan Ganjil-Genap Hendaknya Tak Diterapkan saat Pandemi

Jakarta, Gatra.com – Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai memberlakukan ketentuan ganjil-genap dalam masa penerapan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Ibu Kota Jakarta, tidak sejalan dengan upaya pembatasan aktivitas dalam rangka memutus penyebaran serta penularan COVID-19.

Menurut ITW, kebijakan ganjil-genap akan menimbulkan kerumunan di stasiun dan terminal atau tempat pemberhentian kendaraan angkutan umum. Kemudian, warga pemilik kendaraan dengan nomor polisi ganjil akan bergantian dengan pengguna kendaraan nomor polisi genap, untuk memenuhi terminal atau stasiun kereta api.

“Kebijakan ganjil genap hendaknya tidak diterapkan selama pandemi belum berakhir. Karena potensi menimbulkan klaster baru di terminal, stasiun dan tempat-tempat perhentian angkutan umum,” kata ITW, dalam keterangannya, pada Rabu siang, (11/8) .

Dikatakan bahwa kebijakan ganjil-genap memang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas penggunaan ruas lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas. Namun, itu pun dilakukan dengan berdasarkan kriteria karena perbandingan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan kapasitas jalan sehingga menimbulkan kemacetan.

“Sementara permasalahan di tengah pandemi adalah pembatasan aktivitas dan interaksi orang sebagai upaya menekan terjadinya penyebaran dan penularan COVID-19,” imbuh ITW.

“Apalagi pelaksanaan ganjil genap atau pembatasan lalu lintas dapat dilakukan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu. Sementara ganjil genap diterapkan dari mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00 WIB [Waktu Indonesia Barat]. Tentu, tidak sesuai amanat UU [Undang-Undang] Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena mengabaikan waktu tertentunya,” terangnya.

118

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR