Home Hukum Ikadin: Pasal 282 RUU KUHP Bertentangan dengan Kode Etik Advokat

Ikadin: Pasal 282 RUU KUHP Bertentangan dengan Kode Etik Advokat

Jakarta, Gatra.com – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP Ikadin) menilai bahwa Pasal 282 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) bertentangan dengan Kode Etik Advokat Indonesia yang merupakan hukum tertinggi bagi advokat dalam menjalankan profesinya.

Ketua Umum (Ketum) DPP Ikadin, Sutrisno, di Jakarta, Kamis (12/8), mengatakan, karena itu IKADIN meminta pemerintah dan DPR agar mengeluarkan rumusan Pasal 282 yang mengatur tentang Advokat Curang dari RUU KUHP.

Sustrisno lebih jauh menyampaikan, perlu dipahami bahwa profesi advokat mempunyai kedudukan yang terhormat. Dalam kapasitas advokat sebagai penegak hukum dalam penegakan hukum tidak cenderung melaksanakan profesi advakat hanya karena dibayar oleh klien, namun advokat sebagai penegak hukum hendaknya selalu bersikap jujur dalam melayani pencari keadilan dan menjauhkan diri dari perbuatan yang curang dalam menangani perkara.

"Di sinilah pentingnya moralitas yang menguasai sepak terjang advokat. Moralitas yang tinggi mengakibatkan orientasi perjuangan advokat terarah pada upaya menjunjung tinggi supremacy of moral dan tidak sekadar supremacy of legal positivisme," ujarnya.

Baca Juga: Peradi Minta Keluarkan Pasal 282 dari RUU KUHP, Ini Alasannya

Setiap advokat, kata Sutrisno, harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi serta setia dan menjunjung tinggi kode etik dan sumpah profesi yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan.

"Dengan demikian, Kode Etik Advokat Indonesia sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi yang menjamin dan melindungi," katanya.

Meski menjamin dan melindungi, Kode Etik Advokat juga  membebankan kewajiban kepada setiap advokat untuk berlaku jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat, dan terutama kepada dirinya sendiri.

"Oleh karena itu, terlalu berlebihan apabila pemerintah di dalam RUU tentang KUHP mencantumkan Pasal 282 tentang rumusan Advokat Curang," katanya.

Ikadin mengharapkan pemerintah dan DPR untuk meniadakan Pasal 282 tersebut. Kalaupun pasal ini harus dicantumkan dalam KUHP, maka akan banyak menimbulkan resistensi terhadap berlakunya rumusan Advokat Curang ini.

Baca Juga: Dilema Pasal 38 RUU KUHP bagi Penyandang Disabilitas

"Semoga pemerintah dan DPR dapat memahami kedudukan Advokat yang mengutamakan kejujuran sebagai norma," ujarnya.

Ia mengungkapkan, rumusah advokat curang dalam Pasal 282 tersebut menjadi salah satu pembehasan pemerintah dan DPR untuk penyempurnaan dan penguatan substansi RUU KUHP.

Adapun rumusan Pasal 282 RUU KUHP yakni: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V Advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang: a. Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya, atau b. Memengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

Sedangkan penjelasan dalam ketentuan ini, ditujukan kepada advokat yang secara curang merugikan kliennya atau meminta kliennya menyuap pihak-pihak yang terkait dengan proses peradilan.

610