Home Hukum Kejaksaan Limpahkan Perkara 8 Tersangka Korupsi Asabri ke Pengadilan

Kejaksaan Limpahkan Perkara 8 Tersangka Korupsi Asabri ke Pengadilan

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melimpahkan 8 perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Acara Pemeriksaan Biasa (APB).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (12/8), menyampaikan, Tim JPU melimpahkan ke-8 perkara tersebut pada pukul 14.00 WIB.

Leo mengungkapkan, ke-8 tersangka yang perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari ini, yakni Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo.

"Masing-masing dalam berkas terpisah. Pelimpahan tersebut disertai 8 Surat Dakwaan dan Berkas Perkaranya," kata Leo.

Rinciannya, lanjut dia, yakni:
1. Surat Dakwaan Nomor PDS-01/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Adam Rachmat Damiri.
2. Surat Dakwaan Nomor PDS-02/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Sonny Widjaja. 
3. Surat Dakwaan Nomor PDS-03/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Bachtiar Effendi.
4. Surat Dakwaan Nomor PDS-04/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Hari Setianto. 
5. Surat Dakwaan Nomor PDS-06/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Ir. Lukman Purnomosidi.
6. Surat Dakwaan Nomor PDS-07/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Jimmy Sutopo.
7. Surat Dakwaan Nomor PDS-08/KOR/JKT.TM/07/2021 atas nama Terdakwa Heru Hidayat.
8. Surat Dakwaan Nomor PDS-09/KOR/JKT.TM/07/2021 atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro.

Dalam perkara ini, JPU akan mendakwa kedelapan tersangka tersebut dengan dakwaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Bukan hanya itu, JPU juga akan mendakwa Jimmy Sutopo, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat dengan dakwaan secara kumulatif dengan tindak pidana pencucian uang, yakni Primair Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Subsidiair, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Leo.

Sebelumnya, Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung telah melimpahkan 9 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019, kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Namun, lanjut Leo, pada tanggal 31 Juli 2021, tersangka Ilham Wardhana Bilang Siregar telah meninggal dunia. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan / SKP2 (P-26) Nomor: B-1697/M.13.1/Fu.1/08/2021 tanggal 12 Agustus 2021.

Surat ketetapan tersebut yakni menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama tersangka Ilham Wardhana Bilang Siregar Nomor Register Perkara : PDS-05/KOR/JKT.TM/05/2021 karena tersangka telah meninggal dunia pada hari Sabtu, tanggal 31 Juli 2021 sebagaimana surat keterangan dari Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, tanggal 31 Juli 2021 yang ditandatangani oleh dr. Syarifah C. Amrina.

Kemudian, benda sitaan atau barang bukti sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti pada berkas perkara Nomor: 06/Rp.3/02/2021 tanggal 30 April 2021 dipergunakan dalam perkara lain terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.

360