Home Hukum Bupati Bintan dan Kepala BP Bintan Rugikan Negara Rp250 Miliar

Bupati Bintan dan Kepala BP Bintan Rugikan Negara Rp250 Miliar

Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KK) menetapkan Bupati Bintan, Apri Sujadi, sebagai tersangka dugaan korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Apri Sujadi yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan di awal Juni 2016 memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan. Dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri Sujadi dari para pengusaha rokok yang hadir.

"AS dengan inisiatif pribadi kemudian melakukan penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun [Ketua Dewan Kawasan Bintan] menetapkan komposisi personel baru BP Bintan dengan menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan MSU [Mohd. Saleh H. Umar] sebagai Wakil Kepala BP Bintan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (12/8).

Azirwa mengajukan pengunduran diri pada Agustus 2016 sehingga tugasnya dilaksanakan sementara waktu oleh Saleh Umar. Atas persetujuan Bupapti Bintan, dilakukan penetapan kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) serta menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian Gol. A sebanyak 228.107,40 liter, Gol. B sebanyak 35.152,10 liter, dan Gol. C sebanyak 17.861.20 liter.

"Pada Mei 2017 bertempat di salah satu hotel di Batam, AS kembali memerintahkan untuk mengumpulkan serta memberikan pengarahan kepada para distributor rokok sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok tahun 2017," ujar Alex

Di tahun yang sama, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang atau 18.500 karton dan kuota MMEA. Diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri Sujadi sebanyak 15.000 karton dan Saleh Umar sebanyak 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton.

"Februari 2018, AS memerintahkan Alfeni Harmi [Kepala Bidang Perizinan BP Bintan] dan diketahui juga oleh MSU untuk menambah kuota rokok BP Bintan tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton, sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang [29.761 karton]," ungkap Alex.

Selanjutnya, kembali dilakukan distribusi jatah, yakni untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Saleh Umar 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 11. 000 karton. Penetepan kuota Rokok dan MMEA di BP Bintan dari tahun 2016–2018 diduga, ditentukan sendiri oleh Saleh Umar tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.

"Atas perbuatannya AS dari tahun 2017 sampai dengan 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp6,3 miliar dan Tersangka MSU dari tahun 2017 sampa dengan 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta. Perbuatan para Tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 miliar," ujar Alex.

Sebelumnya, pada 4 Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat No. S- 710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, antara lain isinya memberikan teguran kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada tahun 2015 adalah lebih besar dari yang seharusnya.

516