Home Hukum Tanggapi Keluhan Kurir Lokapasar, Kemnaker Koordinasi dengan Kemenhub

Tanggapi Keluhan Kurir Lokapasar, Kemnaker Koordinasi dengan Kemenhub

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar pertemuan virtual dengan sejumlah kurir lokapasar alias marketplace pada Kamis (12/8). Pertemuan ini merupakan respons Kemnaker atas petisi di change.org yang berjudul ‘Menaker Ida, Tolong #LindungiKurir E-Commerce, Mereka Belum Aman dan Sejahtera’.

Pada pertemuan tersebut, para kurir lokapasar menyampaikan berbagai keluhan. Mulai dari pola kemitraan yang tidak sehat, minimnya tarif per kilometer yang mereka terima, jam kerja yang panjang (10-12 jam), serta perlakuan konsumen yang tidak bersahabat.

Kemudian, ketiadaan regulasi yang melindungi mereka, perjanjian kerja yang hanya berbentuk lisan, dan sebagainya. Dalam dialog yang berlangsung sekitar 2,5 jam itu, para kurir didampingi beberapa organisasi seperti Emancipate.id, Asosiasi Driver Online, TURC, Lalamok, Serikat Pekerja 4.0, serta sejumlah akademisi dari Universitas Gadjah Mada.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, Kemnaker akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait tarif angkutan darat. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut guna mencarikan solusi permasalahan yang disampaikan kurir dalam pertemuan tersebut.

Menaker menambahkan, pola kemitraan akan dievaluasi dan dikaji lebih mendalam agar posisi tawar kurir atau driver terhadap aplikator maupun perusahaan jasa pengantar barang dapat lebih setara. Menurut Ida, perlindungan kepada kurir sama pentingnya dengan perlindungan bagi konsumen lokapasar.

“Hubungan kemitraan jangan sampai membatasi hak dan keselamatan kerja para driver. Jam kerja yang panjang bisa menyebabkan driver rentan kecelakaan, dan tarif antar yang minim membuat mereka sering bekerja di luar kapasitas normal sebagai manusia,” ungkapnya.

Seperti diketahui, petisi yang diinisiasi Serikat Pekerja 4.0 itu telah ditandangani 7.106 orang per 12 Agustus pukul 20:45 WIB. Dalam petisi itu, mereka mengajukan 5 permintaan antara lain mendapatkan bantuan hukum, adanya jaminan keselamatan kerja, skema pendapatan yang layak, beban kerja manusiawi, serta edukasi massal kepada para pengguna jasa COD di berbagai lokapasar di Indonesia.

104