Home Milenial Permudah Buku Nikah, Pemkab Siak Bikin Layanan Keliling Isbat Nikah

Permudah Buku Nikah, Pemkab Siak Bikin Layanan Keliling Isbat Nikah

Siak, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Siak, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama membikin trobosan untuk mempermudah pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah. Mereka sepakat menggelar pelayanan keliling (pekil) isbat nikah.
 
Kebijakan untuk menggelar sidang keliling isbat nikah sebelumnya diawali dengan penandatanganan antara ketiga pihak belum lama ini. "Jadi, hasil MoU kita waktu itu, pekil ini. Tujuan utama kita tidak lain hanya untuk menertibkan administrasi penduduk agar bisa terdata semuanya," kata Bupati Siak Alfedri usai melaunching Pekil sidang Isbat nikah terpadu di Kantor Camat Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Kamis (12/8).
 
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Siak, Hasmizal mengatakan, sebelumnya pihaknya menargetkan 400 pasang mengikuti program itu di tahun ini. Namun karena keterbatasan anggaran, yang bisa dilakukan cuma 237 pasang. "Cuma bisa 237 pasang mengikuti isbat nikah secara gratis tahun ini. Kalau cara proses sidangnya, pemohon langsung mengajukan ke KUA di kecamatan masing-masing dan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku," kata dia.
 
Sementara, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Siak, Wachid Baihaqi mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkeliling di 8 kecamatan.  "Hari ini saja (di Tualang), 17 pasang sudah mengikuti program ini secara gratis. Padahal tadi ada 40 pemohon yang mengajukan sidang Isbat hari ini. Namun yang memenuhi syarat hanya 17 pasang. Rata-rata yang tidak lewat karena tidak membawa saksi. Padahal tadi kita tunggu. Tapi mereka tidak dapat menghadirkannya," kata dia.
154