Home Ekonomi Disperindag Siak: Harga Pupuk Subsidi Masih Naik

Disperindag Siak: Harga Pupuk Subsidi Masih Naik

Siak, Gatra.com - Derita petani di Kabupaten Siak kali ini akan bertambah. Selain sulit mendapatkan pupuk subsidi, harganya pun naik.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Siak, Hendra mengatakan, kenaikan harga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 49 Tahun 2020, yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

"Peraturan menterinya sudah turun Desember 2020 lalu. Tapi kenaikan harganya berlaku awal Januari 2021. Sampai saat ini masih berlaku. Artinya harganya masih naik dan berlaku di seluruh Indonesia," kata Hendra dikonfirmasi Gatra.com, Jumat (13/8).

Berdasarkan ketentuan itu, kata Hendra, berbagai jenis pupuk yang selama ini mendapat subsidi dari pemerintah akan mengalami kenaikan harga. 

Seperti pupuk jenis Urea mengalami kenaikan mencapai Rp450 per Kg. Dari HET semula Rp1.800 per Kg, naik menjadi Rp2.250 per Kg. Begitu juga dengan pupuk SP-36, dari HET semula Rp2.000/Kg, naik Rp2.400 per Kg.

Sedangkan pupuk ZA, naik Rp 300 per kg dari Rp 1.400 per kg menjadi Rp 1.700 per kg. Begitu juga dengan harga pupuk NPK Formula Khusus mengalami kenaikan Rp300/Kg dari HET semula Rp3.000 per Kg, naik Rp3.300 per Kg.

"Jadi, hanya pupuk NPK yang harganya tetap, yakni Rp2.300 per Kg. Sedangkan pupuk organik Granul naik Rp300/Kg, dari HET semula Rp500 per Kg, menjadi Rp800 per Kg. Harga ini berlaku untuk pembelian petani di tingkat pengecer resmi," kata  Hendra.

423