Home Hukum IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Sumsel Buntut Prank Hibah

IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Sumsel Buntut Prank Hibah

Jakarta, Gatra.com - Plt Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso menyayangkan tidak ada tindakan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai atasan untuk menjatuhkan sanksi bagi kapolda sumsel Irjen Eko Indra Heri. Hal tersebut buntut insiden sumbangan Rp2 T Aikidi Tio.
 
Menurut Sugeng, dengan tidak adanya sanksi, menandakan Kapolri melakukan praktek impunitas. Hal tersebut dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian. 
 
"Pasalnya, Kapolri melakukan pembiaran terhadap Kapolda Sumsel yang sudah secara jelas dan tegas telah mengakui kesalahannya "tertipu" dalam sumbangan Rp2 triliun melalui pernyataan pers karena dirinya tidak hati-hati," ujar Sugeng dalam keterangannya, Jumat (13/8).
 
Sugeng menilai "pengakuan dosa" dari Kapolda Sumsel bukan alasan untuk terbebas dari tanggung jawab sebagai insan Bhayangkara. Menurutnya, Kapolda Sumsel tidak menjunjung tinggi kode etik profesi Polri (KEPP) seperti tercantum pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
 
Sugeng merujuk  di dalam pasal 34 ayat 1 undang-undang kepolisia. Dalam pasal tersebut, sikap dan prilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
"Sehingga untuk menegakkan undang-undang kepolisian, kesalahan dan ketidak hati-hatian yang dilakukan oleh Kapolda Sumsel, tidak boleh dibiarkan oleh Kapolri,"  ucap Sugeng.
 
Lebih lanjut, jika Listyo tidak menuntaskan kasus ini dengan mempertahankan jabatan Eko Indra Heri, IPW khawatir peristiwa ini akan menimbulkan kecemburuan di lapisan bawah Polri. Sebab, Listyo melakukan diskriminasi dengan melindungi anak buahnya yang telah melanggar KEPP dan UU Polri.
 
Menurut Sugeng, hal ini bertolak belakang dengan Kapolri sebelumnya, Idham Azis. Sugeng merujuk keoutusan Idham yang mencopot Kapolda Metro Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahradi.

"Keduanya, dicopot karena dinilai tidak melaksanakan tugas menegakkan aturan protokol kesehatan di wilayah hukumnya dalam mengatasi kerumunan Rizieq Shihab," ungkap Sugeng

 

131