Home Hukum Polisi Tekuk Kurir Sabu dalam Anus di Bandara Batam

Polisi Tekuk Kurir Sabu dalam Anus di Bandara Batam

Batam, Gatra.com- Petugas gabungan Bandara Internasional Hang Nadim Batam berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang akan dibawa menuju Lombok, NTB, Kamis (6/8). Dalam penindakan itu, satu orang tersangka berhasil diamankan petugas, dengan barang bukti 197 gram sabu.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, awalnya petugas mengamankan tersangka Beto Satrianto (33 Tahun) yang hendak menumpangi pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG-941 tujuan Batam - Jakarta - Lombok. Petugas awalnya mendapati ada barang mencurigakan yang melekat dibadan tersangka.

"Kecurigaan petugas muncul saat tersangka melintasi pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray ruang keberangkatan. Benda yang diduga narkoba terditeksi berada dalam anus tersangka. Setelah melalui proses rontgen, 3 bungkes plastik transparan berbentuk kapsul terlihat di dalam anus tersangka," katanya, Senin (16/8).

Muji menerangkan, 3 barang mencurigakan dalam anus tersangka yang diketahui dibalut alat kontrasepsi kemudian berhasil dikeluarkan dengan berat keseluruhan sekitar 197 gram, masing-masing kapsul memiliki berat 64 gram, 66 gram dan 67 gram. Hasil test urine tersangka juga diketahui positif Methapetamin.

"Kuat dugaan tujuan akhir barang haram ini adalah Lombok, NTB untuk diedarkan. Dari tangan tersangka juga disita barang bukti alat komunikasi, dua lembar ticket pesawat Citilink QG941 tujuan penerbangan Batam-Jakarta kemudian tiket maskapai yang sama QG640 dengan tujuan Jakarta-Lombok atas nama Beto, serta uang tunai sebesar Rp478 ribu," terangnya.

Sejauh ini, diakui Muji, pihaknya masih terus melakukan pengembangan agar mengungkap lebih dalam jaringan narkoba tersebut. Untuk tersangka juga dipastikan akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

"Dalam hal ini, kami terus menghimbau kepada masyarakat Kepri, untuk berperan dalam memerangi peredaran gelap narkoba dilingkungannya, dan meminta masyarakat tak segan melaporkan apabila melihat aktifitas peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggalnya," tuturnya.

300