Home Ekonomi Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp427,5 Triliun di RAPBN 2022

Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp427,5 Triliun di RAPBN 2022

Jakarta, Gatra.com –‎ Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa alokasi anggaran untuk perlindungan sosial mencapai Rp427, 5 triliun. Jumlah ini berdasarkan pada Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2022.

Jokowi menuturkan bahwa menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan menjadi salah satu fokus utama dalam APBN 2022.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Upaya Pemerintah Tingkatkan Produktivitas Ekonomi Nasional

"Untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasarnya, dan dalam jangka panjang diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan," ucap Jokowi saat menyampaikan pidato pada sidang tahunan dalam rangka HUT ke-76 RI di Gedung Nusantara MPR, Jakarta, Senin (16/8).

Jokowi berujar bahwa sejalan dengan itu, untuk mendukung reformasi program perlindungan sosial yang diarahkan pada penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); menyinergikan dengan berbagai data terkait. Selain itu, ada pula mendukung reformasi perlindungan sosial secara bertahap dan terukur; mendukung program jaminan kehilangan pekerjaan sesuai Undang-Undang Cipta Kerja; serta peningkatan kualitas implementasi perlindungan sosial dan pengembangan skema perlindungan sosial adaptif.

Menurut Jokowi, keseluruhan dari berbagai kebijakan belanja negara dapat mendorong tercapainya sasaran pembangunan pada tahun 2022 dengan kemiskinan.

Baca Juga: Presiden: Pertumbuhan Ekonomi 2022 di Kisaran 5,0%-5,5%

“Tingkat pengangguran terbuka 5,5-6,3%, tingkat kemiskinan di kisaran 8,5-9,0%, dengan penekanan pada penurunan kemiskinan ekstrem. Tingkat ketimpangan, rasio gini di kisaran 0,376-0,378, serta indeks pembangunan manusia di kisaran 73,41-73,46,” ujar Jokowi.

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 direncanakan sebesar Rp2.708,7 triliun. RAPBN 2022 ini meliputi belanja Pemerintah Pusat dengan nominal Rp1.938,3 triliun serta Daerah dan Dana Desa sebesar Rp770,4 triliun.

182