Home Hukum Ratusan Napi Narkotika Dipindahkan, Ini Alasannya

Ratusan Napi Narkotika Dipindahkan, Ini Alasannya

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan narapidana terkait narkotika ke beberapa lapas khusus. Hal ini disebut sebagai upaya memutus mata rantai dan mencegah peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly berujar bahwa hingga bulan Agustus 2021, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), sudah memindahkan 664 narapidana perkara narkotika. Menurutnya napi tersebut tergolong sebagai bandar dan high risk narkotika.

Laoly menuturkan, sebanyak 664 narapidana tersebut dipindahkan ke beberapa Lapas khusus. “Yang menerapkan sistem pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan,”ujar Yasonna dalam acara penyerahan remisi yang disiarkan di YouTube Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Selasa (17/8).

Yasonna menuturkan bahwa dugaan adanya pengedaran dan pengendalian narkoba di dalam Lapas dan Rutan disebabkan berlebihnya kapasitas Lapas dan Rutan. Menurutnya, kelebihan kapasitas pada Lapas dan Rutan juga menyebabkan penyalahgunaan ponsel dan pungutan liar.

Pemindahan napi ini, kata Yasonna, adalah bukti nyata dari kesungguhan dan komitmen institusi pemasyarakatan dalam upaya memutus mata rantai dan mencegah peredaran narkoba di Lapas dan Rutan. “Melalui pemindahan ini, diharapkan dapat memberentas peredaran obat-obatan terlarang di dalam Lapas maupun Rutan yang merupakan persoalan klasik yang terus terjadi dari tahun ke tahun,”ujar Yasonna.

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna juga mengingatkan jajarannya untuk tidak terlibat dalam praktek peredaran narkoba.


 

758