Home Hukum 224 Napi Lapas Slawi Dapat Remisi HUT RI, Satu Langsung Bebas

224 Napi Lapas Slawi Dapat Remisi HUT RI, Satu Langsung Bebas

Slawi, Gatra.com - Sebanyak 224 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah memperoleh remisi HUT Kemerdekaan RI ke-76. Satu orang di antaranya langsung bebas.

Kepala Lapas Klas IIB Slawi Mardi Santoso mengatakan, 224 narapidana mendapat remisi umum I dan remisi umum II bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76 .

"Narapidana yang memperoleh remisi umum I sebanyak 223 orang dan remisi umum II satu orang," ujar Mardi usai penyerahan remisi di Lapas Klas IIB Slawi, Selasa (17/8).

Mardi menjelaskan, remisi yang didapatkan 224 narapidana tersebut bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Sedangkan narapidana yang memperoleh remisi mayoritas adalah narapidana kasus tindak pidana umum.

"Khusus napi yang mendapat remisi umum II, dia langsung bebas karena dengan mendapat remisi dua bulan dia sudah selesai menjalani masa pidananya," ujarnya.

Menurut Mardi, pemberian remisi merupakan salah satu bentuk pemenuhan hal narapidana yang telah memenuhi syarat, di antaranya sudah menjalani hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik dan persyaratan lainnya sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2019.

"Napi yang tidak dapat remisi itu antara lain karena melakukan pelanggaran tata tertib, napi terorisme, serta sedang menjalani denda pidana subsider," ujarnya.

Menurut Mardi, jumlah total warga binaan di Lapas Klas IIB Slawi mencapai 325 orang. Jumlah itu terdiri dari 19 orang tahanan dan 306 orang narapidana. Adapun kapasitas lapas sebanyak 224 orang.

"Seperti lapas-lapas lainnya, memang jumlah warga binaan melebihi kapasitas, sehingga kita sudah usulkan penambahan blok tahanan," ujarnya.

1137