Home Hukum Sebanyak 66 Napi Rutan Blora Terima Remisi, 1 Langsung Bebas

Sebanyak 66 Napi Rutan Blora Terima Remisi, 1 Langsung Bebas

Blora, Gatra.com - Sebanyak 66 orang Warga Binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Blora mendapat remisi HUT RI ke -76. Rinciannya, 64 orang dapat Remisi Umum (RU) I selama 1 sampai dengan 5 bulan sesuai masa pidana yang dijalani. Sedangkan untuk RU II diberikan kepada 1 orang bebas dan 1 orang lagi menjalani subsider 2 bulan kurungan.
 
Pemberian remisi secara simbolis dilakukan Bupati Arif Rohman kepada perwakilan napi di Kantor Setda Blora, Selasa (17/8). 
 
Kalapas kelas IIB Blora, Dedi Cahyadi menjelaskan remisi ini diberikan kepada orang berstatus narapidana yang diputus minimal menjalani 6 bulan dan berkelakuan baik.
 
"Yang mendapat RU I sebanyak 64 orang, sedangkan RU II ada dua orang. Satu orang langsung bebas, sedang satunya masih di dalam  rutan menjalani subsider 2 bulan kurungan karena tidak bisa membayar denda," terangnya. 
 
Kedua warga binaan  yang masuk kategori RU II yang langsung menghirup udara bebas yakni, Muntari warga Kecamatan Kedungtuban yang telah menjalani hukuman 9 bulan dengan kasus penganiayaan. Sedangkan satunya, berinisial S warga Kabupaten Lamongan, Jatim yang menjalani masa tahanan 7 tahun dengan denda 1 miliar dan subsider 2 bulan.
 
Pihaknya berharap kepada warga binaan  yang telah bebas agar menjalani kehidupan yang baik di tengah masyarakat.
 
"Agar sesuatu yang baik yang telah diperoleh di dalam rutan lewat kegiatan pembinaan kemandirian dan kerohanian untuk dapat diaplikasikan di tengah-tengah masyarakat, dan tentunya tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum," pungkasnya. 
 
1043