Home Kesehatan Kota Tegal Masih PPKM Level 4, Pedagang Ditertibkan

Kota Tegal Masih PPKM Level 4, Pedagang Ditertibkan

Tegal, Gatra.com - Petugas gabungan dari Polres Tegal Kota, TNI, dan Satpol PP menertibkan pedagang yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Tegal, Jawa Tengah Selasa (17/8) malam. Sejumlah pedagang masih nekat membuka usahanya melebihi batas jam operasional.

Penertiban dilakukan di sejumlah jalan protokol Kota Bahari, di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan AR Hakim, dan Jalan Kapten Sudibyo. Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat turun langsung memimpin penertiban.

Dengan berjalan kaki, mantan Kapolres Salatiga yang baru bertugas beberapa hari di Kota Tegal itu mendatangi satu per satu pedagang kaki lima, lesehan, dan angkringan yang masih membuka usahanya melebihi ketentuan PPKM Level 4, yakni pukul 20.00 WIB.

Selain melanggar ketentuan batas jam operasional, mereka juga kedapatan melayani pembeli makan yang makan di tempat dan menimbulkan kerumunan. Pembeli yang sedang makan di tempat langsung diminta pulang dan membungkus makanannya.

"Tutup saja. Tikarnya digulung. Kalau Covid-19 sudah turun, kita sudah Level 1, insya Allah kita normal lagi," ujar Rahmad saat meminta pedagang yang masih buka untuk menutup usahanya.

Kendati sudah diperingatkan untuk menutup usahanya, terdapat pedagang angkringan di Jalan Ahmad Yani yang nekat mengelabui petugas. Saat petugas sudah pergi, pedagang tersebut tak menutup usahanya dan masih melayani pembeli. Hal ini diketahui ketika Kapolres dan anggotanya kembali mendatangi ruas jalan itu.

Rahmad mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena sesuai Instruksi Wali Kota Tegal Nomor 443/046 tentang perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Tegal, jam operasional tempat makan maksimal pukul 20.00 WIB.

Dia berharap masyarakat dapat memahami langkah itu karena penyebaran Covid-19 di Kota Tegal masih cukup tinggi. “Tidak perlu terus di woro-woro, masyarakat harus sadar upaya ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

 

1074