Home Hukum Bupati Pati Takut Lorong Indah Jadi Lokalisasi Terbesar di Asia

Bupati Pati Takut Lorong Indah Jadi Lokalisasi Terbesar di Asia

Pati, Gatra.com - Khawatir lokalisasi Lorong Indah (LI) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah menjadi kawasan cinta satu malam terbesar se-Asia, Bupati Pati Haryanto bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat menutup prostitusi tersebut. Dengan ditandai pembubuhan tanda tangan dan deklarasi di Ruang Pragolo Sekda Pati, Rabu (18/8).
 
"Kalau dibiarkan jangan-jangan bisa jadi terbesar di Asia. Repot kita nanti. Orang luar negeri datang ke sini, bukannya wisata religi atau wisata alam, malah wisata seperti itu," ujarnya.
 
Ia mengaku serius untuk menutup total lokasi sahwat tersebut. Selain itu langkah penutupan LI, dikatakannya memiliki dasar dan landasan hukum yang kuat. "Jadi kami tidak asal melaksanakan secara sepihak. Saya juga sudah mengeluarkan SK Bupati tentang pembentukan tim pencegahan dan penanggulangan prostitusi," jelasnya.
 
Haryanto menjelaskan, penutupan dimulai dengan langkah preemptif dan preventif. Namun, apabila penghuni prostitusi tidak bisa menerima, baru akan dilakukan langkah represif atau penegakan hukum. Bahkan, pada bulan lalu para Pekerja Seks Komersial (PSK) sudah diminta untuk kembali ke daerah masing-masing. Sehingga ia memastikan jika saat ini tempat-tempat prostitusi dalam keadaan sepi. 
 
LI saat ini disebutnya telah sepi, lantaran hampir 300 penghuni di Lorong Indah sudah meninggalkan lokasi. Mereka kebanyakan bukan berasal dari Pati, tetapi 98% penghuni tempat itu berasal dari luar daerah, seperti Cirebon, Bandung, Surabaya, Semarang, Jepara, dan Kudus.
 
"Kalau tidak segera ditutup, Pati malah bisa menampung lebih banyak pelaku prostitusi dari luar daerah. Sebab lokalisasi di kota-kota besar sudah pada tutup. Seperti Dolly di Surabaya dan Sunan Kuning di Semarang, sudah tidak operasional. Dikhawatirkan malah pada lari ke Pati," ungkapnya.
 
Ia mengungkapkan, pihaknya kini hanya tinggal berurusan dengan para pemilik bangunan di tempat tersebut. Sebab, penghuninya sudah pulang ke kampung halaman masing-masing. Menurut Bupati, mereka dipastikan sudah tidak mengantongi perizinan. Terlebih melanggar ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
 
"Jadi hari ini kami deklarasi. Kemudian langsung ditindaklanjuti secara teknis oleh tim gabungan. Tentu terkait teknis pelaksanaannya, akan ada konsekuensi alokasi anggaran. Itu bisa diatur. Yang penting semua pihak satu suara. Saya minta tolong pada semua pihak, termasuk tokoh masyarakat, untuk satu suara tentang penutupan ini. Saya yakin berjalan lancar," bebernya.
 
Adapum komitmen dan deklarasi bersama itu ditandatangani oleh Bupati Haryanto, Wakil Bupati Saiful Arifin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati Ali Badrudin, Kapolres AKBP Christian Tobing, Dandim 0718/Pati Letkol Czi Adi Ilham Zamani, Kajari Pati Mahmudi, dan Ketua Pengadilan Negeri Pati Marice Dillak. Terdapat empat poin deklarasi yang dibacakan oleh Bupati Pati Haryanto sebelum melakukan penandatanganan bersama.
 
Pertama, bahwa prostitusi merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, kesusilaan dan hukum, serta berdampak negatif terhadap kesehatan, sendi-sendi kehidupan keluarga, masyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga, perlu adanya pencegahan dan penanggulangan prostitusi.
 
Poin kedua, bahwa dengan mempertimbangkan pengendalian persebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat, guna memberikan perlindungan, keamanan,  dan kesehatan masyarakat dari persebaran Covid-19.
 
Poin ketiga, berkomitmen untuk menutup tempat prostitusi Lorong Indah, Kampung Baru, Ngemblok City, Wagenan, Batursari dan tempat prostitusi lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Pati.
 
Poin terakhir, bahwa semua pihak yang melanggar akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

 
1458