Home Politik Fraksi PSI Jakarta Ajukan Hak Interpelasi Soal Penyelenggaraan Formula E

Fraksi PSI Jakarta Ajukan Hak Interpelasi Soal Penyelenggaraan Formula E

Jakarta, Gatra.com – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta mendukung pengajuan hak interpelasi terhadap rencana penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E tahun 2022. PSI telah mengumpulkan tanda tangan dari delapan anggota dewannya dan siap menggabungkan itu dengan fraksi lain.

Ketua Fraksi PSI, Idris Ahmad optimistis usulan hak interpelasi dapat bergulir dalam rapat paripurna DPRD Jakarta. Sebab, saat ini sudah terkumpul 13 tanda tangan anggota dewan yang menyatakan dukungan.

Sebelumnya, lima anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-Perjuangan juga sudah menandatangani usulan hak interpelasi. Kelima legislator tersebut antara lain Ima Mahdiah, Rasyidi HY, Wa Ode Herlina, Ong Yenny, dan Gilbert Simanjuntak.

“Kami dari Fraksi PSI ingin menambah kekuatan karena kami ada delapan anggota DPRD DKI Jakarta. Artinya, seluruh anggota Fraksi PSI mendukung apa yang telah diinisiasi oleh kawan-kawan PDIP,” kata Idris dalam konferensi pers daring, Rabu (18/8).

Idris turut mengajak para anggota DPRD DKI Jakarta yang lain untuk mendukung upaya tersebut. Bukan hanya menggulirkan ke rapat paripurna, tapi juga mendukung hak interpelasi dapat terlaksana.

Menurutnya, pengajuan interpelasi ini sangat penting lantaran terdapat sejumlah indikasi dan potensi pelanggaran hukum. Selain itu, alokasi anggaran triliun rupiah untuk Formula E cenderung pemborosan terlebih kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum pasti.

Jika merujuk pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, hak interpelasi atau hak meminta keterangan pemerintah dapat digulirkan ke rapat paripurna jika ada lebih dari satu fraksi dan sekurang-kurangnya 15 anggota dewan yang mengusulkan kepada pimpinan DPRD.

Adapun syarat terwujudnya interpelasi adalah rapat paripurna harus dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD. Dari jumlah yang hadir, setidaknya mesti ada lebih dari separuh anggota dewan dalam rapat paripurna yang menyetujui usulan penggunaan hak interpelasi.

110