Home Hukum Ini Kendala JPU Belum Bisa Pelajari Putusan Sela 13 MI Jiwasraya

Ini Kendala JPU Belum Bisa Pelajari Putusan Sela 13 MI Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Bima Suprayoga, mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakpus belum menerima salinan putusan sela perkara korupsi 13 terdakwa manajer investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

"Sampai saat ini, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum menerima salinan Putusan Sela secara lengkap," katanya dalam konferensi pers virtual pada Rabu (18/8).

Hal tersebut menjadi kendala sehingga Tim JPU belum dapat mempelajari putusan sela tersebut secara mendetail guna menentukan sikap atau langkah hukum dalam perkara tersebut.

"Apakah Penuntut Umum akan memperbaiki Surat Dakwaan dan melimpahkan kembali, atau Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan perlawanan (Verzet) ke Pengadilan Tinggi [Jakarta]," ujarnya.

Menurut Bima, tenggat waktunya sesuai bunyi Pasal 156 Ayat (3) KUHP dengan mempertimbangkan waktu selama 7 hari dalam menentukan sikap sesuai Pasal 149 KUHAP.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa menerima keberatan (eksepsi) tentang “penggabungan berkas perkara” yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa I, VI, IX, X, dan XII dalam perkara dugaan korupsipengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya tahun 2008-2018.

Dalam putusan sela perkara Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN JKT.Pst tanggal 16 Agustus 2021 tersebut, majelis hakim menyatakan Surat Dakwaan No. Reg. Perk: PDS-10/M.1.10/Ft.1/03/ 2021 tanggal 21 Mei 2021 batal demi hukum, m?emerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut, dan membebankan biaya perkara kepada Negara.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa perkara 13 perusahaan investasi atau manajer investasi tidak berhubungan satu sama lain sehingga penggabungan surat dakwaan akan menyulitkan majelis menilai perbuatan masing-masing terdakwa.

Menurut majelis, penggabungan perkara ke-13 manajer investasi ini selain menjadi rumut, juga bertentangan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Dalam perkara ini, JPU Kejari Jakpus mendakwa 13 perusahan investasi atau manajer investasi tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilalu Manajer Investasi.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa perusahaan investasi atau manajer investasi dapat menerima komisi dengan catatan komisi tersebut tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan atau merugikan kepentingan nasabah.

Menurut JPU, perbuatan ke-13 perusahaan investasi atau manajer investasi tersebut telah merugikan kuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp10,985 triliun.

Adapun ke-13 korporasi manajer investasinya, yakni:
1. PT Millenium Capital Management
2. PT Treasure Fund Investama
3. PT Pool Advista Aset Manajemen
4. PT GAP Capital yang dahulunya bernama PT Guna Abadi Perkasa
5. PT Maybank Asset Management
6. PT Pinnancle Persada Investama
7. PT Sinarmas Asset Management
8. PT Corfina Capital
9. PT Jasa Capital Asset Management
10. PT Pprospera Asset Management
11. Korporasi MNC Asset Management
12. PT OSO Management Investasi
13. PT Pan Arcadia Capital yang dahulunya bernama PT Dhawibawa Manajement Investasi.

107