Home Hukum PPKM akan Tetap Digunakan Selama COVID-19 Menjadi Pandemi

PPKM akan Tetap Digunakan Selama COVID-19 Menjadi Pandemi

Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro menyebutkan bahwa PPKM akan tetap digunakan untuk mengendalikan pergerakan masyarakat. Hal ini menurutnya sebagaimana yang dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Bapak Menko Marinves telah menjelaskan bahwa selama COVID-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobiltias dan aktifitas masyarakat,” ucap Reisa dalam siaran pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (18/08).

Reisa menjelaskan bahwa level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah jika situasi COVID-19 semakin membaik. Penurunan level ini berujung pada persiapan ke situasi kehidupan the new normal atau adaptasi dengan kebiasaan baru.

Menurut Reisa, hal itu membuat evaluasi akan dilakukan setiap minggu hingga perubahan situasi dapat direspon secara cepat. oleh sebab itu, ia berujar untuk tidak khawatir dengan perpanjangan PPKM yang berlangsung sampai 23 Agustus 2021 ini selama kota/kabupaten mengalami kemajuan dalam menerapkan protokol kesehatan, 3T (Testing, Tracing, Treatment), dan cakupan vaksinasi.

Dengan begitu, kata Reisa, wilayah tersebut akan turun level. “Selama kota dan kabupaten kita mengalami kemajuan dalam menerapkan prokes, 3t dan cakupan vaksinasi. makan wilayah kita akan turun lwvel dan aktifitas masyarakat akan dibuka secara bertahap,” tutur Reisa.

64