Home Hukum Kejagung: Putusan Sela 13 MI Jiwasraya Belum Final

Kejagung: Putusan Sela 13 MI Jiwasraya Belum Final

Jakarta, Gatra.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya yang memebelit 13 terdakwa manajer atau perusahaan investasi (MI) bukan merupakan putusan final.

"Kami sampaikan, bahwa putusan sela bukanlah putusan final," kata Leo dalam konferensi pers virtual pada Kamis (18/8), menanggapi putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Karena bukan merupakan putusan final maka perkara ini belum bisa dilakukan eksaminasi. Ia pun mengimbau seluruh pihak untuk memberikan pernyataan yang dapat memberikan edukasi yang baik dan tidak melakukan kesimpulan yang negatif dengan dibatalkannya putusan sela maka Jaksa tidak profesional atau bahkan mendorong dilakukannya eksaminasi.

Ia juga mengajak semua pihak untuk sama-sama mendukung penyelesaian perkara a quo dengan tidak memberikan opini publik yang berlebihan, serta mari berkolaborasi untuk membangun komitmen proses penegakan hukum yang lebih baik.

"Selanjutnya, bagaimana sikap Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan kami sampaikan setelah Penuntut Umum terlebih dahulu mempelajari putusan sela dimaksud, karena sampai siang tadi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum menerimanya," kata Leo.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa menerima keberatan (eksepsi) tentang “penggabungan berkas perkara” yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa I, VI, IX, X, dan XII dalam perkara dugaan korupsipengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya tahun 2008-2018.

Dalam putusan sela perkara Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN JKT.Pst tanggal 16 Agustus 2021 tersebut, majelis hakim menyatakan Surat Dakwaan No. Reg. Perk: PDS-10/M.1.10/Ft.1/03/ 2021 tanggal 21 Mei 2021 batal demi hukum, memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut, dan membebankan biaya perkara kepada Negara.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa perkara 13 perusahaan investasi atau manajer investasi tidak berhubungan satu sama lain sehingga penggabungan surat dakwaan akan menyulitkan majelis menilai perbuatan masing-masing terdakwa.

Menurut majelis, penggabungan perkara ke-13 manajer investasi ini selain menjadi rumut, juga bertentangan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Dalam perkara ini, JPU Kejari Jakpus mendakwa 13 perusahan investasi atau manajer investasi tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilalu Manajer Investasi.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa perusahaan investasi atau manajer investasi dapat menerima komisi dengan catatan komisi tersebut tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan atau merugikan kepentingan nasabah.

Menurut JPU, perbuatan ke-13 perusahaan investasi atau manajer investasi tersebut telah merugikan kuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp10,985 triliun.

Adapun ke-13 korporasi manajer investasinya, yakni:
1. PT Millenium Capital Management
2. PT Treasure Fund Investama
3. PT Pool Advista Aset Manajemen
4. PT GAP Capital yang dahulunya bernama PT Guna Abadi Perkasa
5. PT Maybank Asset Management
6. PT Pinnancle Persada Investama
7. PT Sinarmas Asset Management
8. PT Corfina Capital
9. PT Jasa Capital Asset Management
10. PT Pprospera Asset Management
11. Korporasi MNC Asset Management
12. PT OSO Management Investasi 
13. PT Pan Arcadia Capital yang dahulunya bernama PT Dhawibawa Manajement Investasi.

173